Izin Operasional Sejumlah PTS Dicabut, Bagaimana Nasib Mahasiswanya? Simak Penjelasan Kemendikbudristek

Kamis, 08 Juni 2023 – 20:45 WIB
Plt. Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam. Foto: Tangkapan layar/Mesya/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermasalah.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam mengatakan pencabutan izin operasional sejumlah PTS dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama mahasiswa, dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal.

BACA JUGA: Kemendikbudristek Beri Anugerah Merdeka Belajar kepada Tanoto Foundation, Ini Alasannya

Keputusan untuk mencabut izin operasional beberapa PTS tersebut berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi.

Dimulai dari laporan masyarakat atau hasil pemantauan lapangan, yang mana setiap laporan masyarakat yang disertai bukti awal selalu ditindaklanjuti dengan pendalaman dan evaluasi lapangan. 

BACA JUGA: Tutup Ruang Gerak Mafia, Menteri Hadi Gencar Kampanyekan PTSL ke Daerah-Daerah

Dia menambahkan bahwa sebelum menjatuhkan sanksi, Kemendikbudristek terlebih dahulu menurunkan berbagai tim.

Mulai dari LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi), Direktorat Kelembagaan, Tim Evaluasi Kinerja Akademik, bahkan tim Inspektorat Jenderal.

BACA JUGA: Nilai Tambah PTSL Rp 5 Ribu T, Menteri Hadi: Indikasi Perekonomian Berkembang

“Berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah dilakukan pembinaan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin,” papar Nizam di Jakarta, Kamis (8/6).

Perguruan tinggi yang izinnya dicabut adalah PT yang melakukan pelanggaran berat. Bentuk pelanggaran yang terjadi beragam. 

Misalnya, tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara yang mengakibatkan proses pembelajaran tidak kondusif.

"Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran,” ucap Nizam.

Jadi, lanjutnya, pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk pelindungan pemerintah terhadap mahasiswa dan masyarakat.

Jangan sampai mahasiswa mendapat ijazah yang tidak sah dan bermasalah di kemudian hari.

"Kami tidak bisa membiarkan masa depan mahasiswa yang seharusnya cerah, menjadi redup karena  praktik perguruan tinggi yang nakal ini," ungkap Nizam.

Dia berharap kepada para calon mahasiswa yang akan mendaftar kuliah di perguruan tinggi agar berhati-hati, jangan mudah tergiur dengan iming-iming beasiswa.

Nizam berpesan pastikan perguruan tinggi dan program studi yang akan anda masuki terakreditasi.

Saat sudah diterima menjadi mahasiswa, pastikan pembelajaran betul-betul terjadi, serta dosennya kompeten dan sesuai dengan prospektus.

"Kalau tidak sesuai laporkanlah ke LLDikti terdekat atau melalui laman Lapor di Kemendikbudristek,” lanjutnya.

Meskipun berdasarkan peraturan pemenuhan hak mahasiswa untuk pindah merupakan tanggung jawab badan penyelenggara PT yang izinnya dicabut, tetapi pemerintah tetap melindungi, mengadvokasi, dan memfasilitasi mahasiswa yang terdampak untuk pindah dan mendapatkan hak-haknya. 

Nizam mengatakan mahasiswa yang terdampak dapat menghubungi LLDikti setempat agar dibantu proses pengalihan angka kreditnya.

Bisa juga mahasiswa bisa langsung ke PTS yang sehat untuk pindah. 

Nilai dan SKS yang sudah diperoleh dapat ditransfer ke PTS baru selama proses perolehan SKS tersebut melalui pembelajaran sesuai standar.

"Bagi mahasiswa penerima KIP-K, LLDikti juga membantu memastikan agar mahasiswa yang pindah tidak kehilangan haknya,” ujarnya.

Lebih lanjut Nizam menjelaskan bagi dosen dan tenaga pendidik yang memiliki rekam jejak baik, akan dipindah ke perguruan tinggi yang sehat.

Sementara itu, bagi yang terbukti ikut serta dalam pelanggaran akan diberikan sanksi dan dimasukkan daftar hitam (blacklist).

Terkait penyelewengan sarana dan prasarana, Nizam menjelaskan bahwa hal tersebut diserahkan kepada ketentuan hukum.

Begitu juga dengan hal-hal terindikasi pidana lainnya. 

“Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, pengenaan sanksi administratif tidak menunda dan tidak meniadakan sanksi pidana. Indikasi pidana akan diproses Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbudristek untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian maupun kejaksaan,” pungkas Nizam.

Sampai akhir Maret 2023, tercatat ada 4.231 PT dengan 29.324 program studi.

Selain itu, terdapat lebih dari 9 juta mahasiswa dan 330 ribu dosen yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pengaduan masyarakat terkait penyelewengan yang dilakukan PT dapat dilakukan melalui https://sidali.kemdikbud.go.id/app. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler