Tok Tok Tok, Praperadilan Keluarga Khadavi Laskar FPI Ditolak, Begini Kalimat Hakim Akhmad

Selasa, 09 Februari 2021 – 12:50 WIB
Hakim tunggal Ahmad Suhel saat membacakan putusan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penangkapan M Suci Khadavi Putra di PN Jaksel, Senin (9/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hakim tunggal Akhmad Suhel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga almarhum M Suci Khadavi Putra, Laskar FPI yang tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.

Putusan ini dibacakan hakim Akhmad Suhel dalam sidang putusan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (9/2).

BACA JUGA: Kuasa Hukum Keluarga Laskar FPI: Saya Tak Bisa Prediksi Menang atau Kalah

Dalam amar putusannya, hakim Ahmad Suhel menyatakan penangkapan terhadap M Suci Khadavi Putra oleh kepolisian sudah sah.

"Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan," ungkap Akhmad Suhel saat membacakan putusan.

BACA JUGA: HP Janji Meluluskan Anak Deswita Masuk Polisi, Pelicinnya Rp 100 Juta, Oh Ternyata

Gugatan terkait penangkapan tidak sah itu teregister dalam nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Tiga termohon dalam gugatan itu adalah Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.

Sebelumnya pada sidang hari Kamis (5/2/2021), pihak Polda Metro Jaya menghadirkan seorang saksi ahli hukum pidana dari PTIK Andre Joshua dan ahli hukum bernama Suradi.

BACA JUGA: PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Kasus Gus Nur, Begini Agendanya

Saat itu, Andre Joshua menjelaskan pengertian mengenai ketentuan tangkap tangan terhadap seseorang.

Menurut Andre, tertangkap tangan ialah sebuah peristiwa adanya barang bukti yang melekat pada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Atas dasar itu, lanjut dia, seseorang bisa langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dan menyerahkannya pada penyidik maupun penyelidik.

"Jadi siapa pun boleh menangkapnya setelah itu menyerahkan ke penyidik atau penyelidik dalam waktu segera," kata Ahli Hukum Pidana PTIK Andre Joshua di ruang sidang.

Lebih lanjut, Andre mengungkapkan, upaya tangkap tangan bisa dilakukan tanpa adanya surat perintah.

Hanya saja, pihak yang melakukan penangkapan harus langsung menyerahkan orang yang ditangkap beserta barang bukti pada pihak penyidik.

Penjelasan Andre itu mengacu pada Pasal 18 ayat 2 KUHAP yang berbunyi: "Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat”.

"Ketika seorang anggota yang menangkapnya, minimal karena beliau punya kesatuan, dia harus melaporkan kepada pimpinannya saat mau membawanya," jelas Andre.

Andre juga mengatakan pengertian tangkap tangan ialah peristiwa suatu tindakan spontan yang tentunya dilengkapi barang bukti.

Hal tersebut berbeda dengan pengertian penangkapan yang lebih berpusat pada rangkaian status seseorang sudah jelas contohnya, tersangka atau diduga kuat melakukan tindak pidana.

Tak hanya itu, pengertian penangkapan ada sebuah rangkaian penyelidikan. Misalnya, telah terkumpul alat bukti dan kemudian terdapat perintah penangkapan.(cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler