JAKARTA - Izin pemeriksaan kepala daerah semakin berbelit. Sekarang pemeriksaan harus melalui kementerian dan Sekretaris Kabinet (Sekab), baru setelah itu diajukan ke presiden. Padahal, selama ini kejaksaan tak kunjung bisa memeriksa para kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi gara-gara izinnya tak kunjung turun.
"Mekanismenya begitu sekarang. Tidak seperti dulu lagi. Di kementerian kasus itu akan diekspose, setelah itu dibawa ke Sekab. Baru setelah itu dibawa ke presiden," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta kemarin.
Saat ini terdapat delapan kepala daerah berstatus tersangka dalam kasus korupsi. Mereka adalah Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Muhtaddin Sera"i, Bupati Batang Bambang Bintoro, Bupati Bulungan Budiman Arifin, Wali Kota Medan Rahudman Harahap, Bupati Kolaka Buhari Matta, Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak, Wakil Bupati Purwakarta Dudung P. Supari, dan Bupati Kepulauan Mentawai Edison Seleleobaja.
Namun, Kejaksaan tak kunjung bisa memeriksa mereka karena terbentur aturan. Awalnya, pemeriksaan bisa dilakukan jika presiden memberi izin. Tapi, sekarang Kejaksaan harus ekspose dulu di kementerian dan Sekab sebelum diajukan kepada presiden. "Tapi, nanti presiden katanya akan memberi izin dengan cepat kalau sudah sampai ke mejanya," kata Basrief.
Basrief mengakui, izin pemeriksaan kepala daerah cukup menghambat kinerja jajarannya. Pasalnya, para tersangka bakal terlalu lama mendapat kepastian hukum. Tapi, dia menegaskan bahwa kejaksaan tetap akan menyidik kasus tersebut. Khusus untuk kasus Awang Farouk, dia menegakan bahwa kejaksaan tidak akan menghentikan perkara tersebut. "Masalahnya ini kan ada dua putusan terkait Gubernur Kalimantan Timur itu. Kami juga masih mengkaji keduanya," kata Basrief.
Awang ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Juli 2010 karena diduga terlibat kasus korupsi pengelolaan hasil divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) milik Pemda Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy (PT KTE). Ketika itu Awang menjabat sebagai Bupati Kutai Timur.
Ada dua keputusan berbeda terhadap dua terpidana di Pengadilan Negeri Sangatta, Kutai Timur. Yaitu, Direktur Utama PT KTE Anung Nugroho dan Direktur PT KTE Apidian Triwahyudi.
Salah satu putusan membebaskan terdakwa. Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa kasus itu tidak terkait korupsi dan tidak melibatkan Awang Farouk. "Kami masih mengkaji putusan bebas tersebut. Sampai saat ini belum tuntas," katanya. (aga/ttg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Tegaskan Kasus Merpati Murni Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi