Izin Pemeriksaan Terhambat di Meja Gamawan

Kamis, 23 Februari 2012 – 04:29 WIB

MANOKWARI - Kasus dugaan korupsi dana APBD Rp 22 miliar yang melibatkan 44 anggota DPR Papua Barat jalan ditempat. Sudah hampir setahun,kasus ini belum ada perkembangan berarti. Sebanyak 44 anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum juga diperiksa.
         
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Papua,Monang Pardede kepada wartawan di sela-sela kunjungan di Manokwari,Rabu (22/2) menegaskan,tak ada pemberhentikan penangangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan 44 anggota DPRPB ini.Hanya saja yang menjadi kendala adalah,Kejaksaan belum menerima surat izin pemeriksaan anggota DPRPB dari  Mendagri.
         
‘’Ada aturannya.Kita periksa anggota DPRD provinsi mesti ada izin dari Mendagri,kalau anggota DPRD kabupaten izin gubernur.Kalau belum ada izin dan kita lakukan periksaan itu tidak sah,dan bisa batal. Kita tunggu saja,’’ ujarnya kepada wartawan di kantor Kejari Manokwari.
         
Monang  yang belum lama  menjabat Kejati Papua ini mengatakan,sejak pertengahan 2011 lalu,Kejaksaan Tinggi lewat Kejaksaan Agung sudah mengajukan permohonan izin ke Mendagri untuk memeriksa 44 anggota DPRPB. Namun,entah alasan apa,sampai sekarang izin yang dinantikan tersebut tak kunjung turun.

‘’Kita punya bukti pengiriman permohonan lewat Kejaksaan Agung, Akan kami telusuri ke Kejaksaan Agung karena sudah ada bukti pengiriman. Sebelum,bertugas di Papua,saya sudah ada bukti pengiriman itu. Saya akan telusuri dimana kendala,’’ tandasnya.
         
Dikatakan mantan Wakil Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ini,pihakmya berencana akan mengecek langsung ke Kejaksaan Agung di Jakarta,dimana kendala hingga izin Mendagri belum juga turun. Padahal berdasarkan ketentuan,paling lambat 60 hari setelah diterima Kemendagri, persetujuan izin pemeriksaan pejabat publik atau anggota DPRD diterbitkan.
         
Kejati berharap masyarakat dapat mendukung upaya-upaya penangangan kasus dugaan korupsi. Bila,izin Mendagri sudah turun,maka 44 anggota DPRPB akan langsung diperiksaa.’’Bila perlu akan langsung ditahan,seperti kami lakukan saat bertugas di Bengkulu.Malah ketuanya (DPRD Kota Bengkulu) kita lakukan penahanan,’’ tuturnya didampingi Kejari Manokwari,Herman Harsono,SH.
         
Mendagri Gamawan Fauzi usai pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Papua Barat,14 Januari 2012 lalu ketika dikonfirmasi menyatakan,pihaknya belum pernah menerima surat dari Kejaksaan tentang pemohonan izin untuk memeriksa 44 anggota DPR Papua Barat. Ia menyatakan,bila ada surat permohonan dari aparat hukum baik itu Kejaksaan maupun Polri,maka paling lambat satu minggu sudah keluar persetujuan pemeriksaan.

Sementara itu,Ketua DPR Papua Barat Josef Auri menyatakan dana Rp22 miliar yang dipersoalkan  hanya dipinjam oleh anggota DPRPB dan akan dikembalikan. Bahkan sebagai anggota DPRPB sudah menyicil pengembalian. ‘’Ini pinjaman yang akan dikembalikan. Sebagai pimpinan, saya bertanggung jawab atas kesejahteraan para anggota,” tutur Auri.

Sedangkan Sekda  Provinsi Papua Barat,Ir ML Rumadas juga mengakui,uang Rp22 miliar ini dipinjam oleh anggota DPRPB lewat BUMD PT Padoma. Dana tersebut, menurut Rumadas, dicairkan sebanyak dua tahap,yakni pada 2010 sebanyak Rp17 M dan pada tahun 2011 sebesar Rp5 M.(lm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Mekar, Sudah Ribut Soal Ibukota


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler