Izin Pendirian Ponpes Kini Lewat PTSP Kemenag

Minggu, 27 Mei 2018 – 22:02 WIB
Ilustrasi santri di pondok pesantren. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemberian izin pendirian pondok pesantren (ponpes) bakal diubah. Izin yang awalnya dikeluarkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten/kota, ke depan akan dipusatkan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kemenag

Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan pembenahan prosedur izin pendirian ini menjadi bagian dari afirmasi Kemenag terhadap pendidikan Islam tertua dan khas Indonesia ini.

BACA JUGA: Kemenag Diminta Cabut Daftar 200 Mubalig

Afirmasi tersebut utamanya bertujuan menjaga nilai, prinsip dasar serta jatidiri dan karakteristik serta terpenuhinya arkaan wa ruuhul ma'had (rukun dan jiwa pesantren).

“Semua masih dalam tahap wacana dan kajian secara komprehensif,” kata Kamaruddin di Jakarta, Minggu (27/5).

BACA JUGA: Kemenag Sengaja Masukan Ulama Baik untuk Tutupi yang Jahat?

Menurut Kamaruddin, pihaknya saat ini tengah merumuskan regulasinya dan akan melibatkan pihak terkait, terutama Majelis Masyayikh sebagai Dewan Penjamin Kualitas dan Standarisasi Pendidikan Keagamaan Islam.

Mereka akan diminta masukannya terkait norma-norma dasar dalam penyusunan regulasi yang baru tersebut.

BACA JUGA: MPR Rajin ke Pesantren untuk Memperkuat Ideologi Pancasila

“Tentu kami terbuka untuk mendapatkan masukan konstruktif dari berbagai pihak agar kebijakan ini semakin memperkuat eksistensi kelembagaan pondok pesantren,” ucapnya.

Meski dipusatkan di PTSP, lanjut Kamaruddin, proses perizinan tetap dilakukan dari Kankemenag Kabupaten/Kota. Kemenag telah menempatkan admin EMIS (Education Management Information System) Pendidikan Islam di Kemenag Kabupaten/Kota. Admin EMIS itu berperan sebagai petugas yang akan mendampingi calon pendaftar.

“Layanan PTSP Kemenag pusat pada posisi memeriksa ulang dan memastikan bahwa proses yang sudah ditempuh dilakukan sesuai aturan serta menjamin rukun dan ruh pesantren tetap terjaga,” tutur Kamaruddin.

Kebijakan ini menjadi bagian afirmasi pemerintah agar proses belajar mengajar dan orientasi pendirian pesantren di Indonesia sesuai visi Islam wasathiyyah.

“Kemenag berpandangan, perlu satu pintu izin operasional pendirian pesantren sebagaimana juga pendirian perguruan tinggi swasta yang selama ini Kemenag lakukan,” tuturnya.

“Gagasan ini juga akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada pondok pesantren agar bisa dipahami dan tidak mendapat resistensi,” tandasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Masuk Daftar 200 Mubalig, Nih Respons Ustaz Abdul Somad


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler