Kemenag Diminta Cabut Daftar 200 Mubalig

Minggu, 20 Mei 2018 – 23:34 WIB
Ketua Hakim MK, Hamdan Zoelva memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (13/8). Sidang ini beragendakan pembuktian saksi-saksi. Foto: Ricardo/JPNN.com Ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam (DPP-SI) menolak keras rekomendasi daftar 200 mubalig yang diumumkan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.

Menurut Ketua Umum DPP-SI Hamdan Zoelva daftar itu sangat mengganggu suasana kebatinan umat Islam dan mencederai perasaan alim ulama yang tidak termasuk dalam daftar itu.

BACA JUGA: Pemerintah Jangan Terlalu Mengintervensi Kehidupan Beragama

"Padahal sudah begitu banyak alim ulama dan para As-Satidz yang telah berjasa dalam konteks membangun iklim kehidupan keberagamaan Islam di Tanah Air, sejak masa prakemerdekaan hingga zaman kekinian. Mereka telah menjalankan perannya melayani lebih 150 juta umat Islam di Indonesia," kata Hamdan melalui keterangan persnya hari ini.

Menurut mantan Ketua MK tersebut, alasan Menag mengeluarkan daftar atas permintaan masyarakat sangat tidak relevan.

BACA JUGA: Cak Imin: Saya Bisa Keluarkan 600 Nama Mubalig

Pasalnya, membuat jurang pemisah antara yang masuk dan tidak tercatat di dalam daftar Kemenag.

"Ini juga seolah mengartikan bahwa alim ulama di luar nama yang 200 orang itu menjadi potensial bisa dicurigai sebagai ulama/ustaz yang membuat masalah dan tidak cinta NKRI, dan seterusnya. Ini memecah belah pandangan masyarakat," tegas Hamdan.

BACA JUGA: KAHMI Minta Kemenag Tak Jadi Instansi Pemecah Belah

Untuk itu, DPP-SI meminta pemerintah mencabut rekomendasi Kemenag tentang daftar 200 mubalig tersebut.

Hamdan menegaskan pemilihan itu seharusnya dilakukan dengan bijaksana sehingga tidak menimbulkan perpecahan.

"Kalau dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mencari mubalig atau penceramah, sejatinya pemerintah cukup membuat daftar alim ulama atau assatidz yang dimasukkan ke dalam website Kemenag dan kanwil dan Kantor Kementerian Agama di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, sehingga masyarakat mudah mengaksesnya," pungkas Hamdan. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MPR Minta Menag Cabut Daftar Nama 200 Mubalig


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler