Izin Pengadilan Telat, Nazaruddin Batal Diperiksa

Kamis, 26 Juli 2012 – 19:12 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazarudin hari ini Kamis (26/7). Pasalnya, penyidik KPK terlambat mendapatkan izin dari Pengadilan sehingga diputuskan pemeriksaannya ditunda.

"Untuk memeriksa Nazarudin memerlukan Izin pengadilan. Menurut penyidik izinnya baru diterima. Sehingga waktunya mepet. Dan diputuskan untuk dibatalkan pemeriksaannya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Kamis (26/7) malam.

Namun, Johan memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Nazaruddin akan dijadwal ulang pada Selasa, tanggal 31 Juli 2012 pekan depan sebagai saksi dalam kasus turut menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap kasus korupsi PLTS di Kemenakertras dengan tersangka, Nneng Sri Wahyuni.

Sedianya, M Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi untuk dua Tersangka warga negara Malaysia, yakni Azmi Bin Muhammad Yusof dan Mohamad Hasan Bin Kushi yang dijerat KPK dengan pasal 21 Undang-undang Tipikor karena diduga merintangi atau menghalang-halangi penyidikan.

Sebelumnya untuk kasus ini KPK juga akan memeriksa Kakak M Nazaruddin, Muhammad Nasir, namun batal karena anggota DPR RI itu sedang dinas ke luar kota. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Djoko Tjandra Punya Pesawat Pribadi di Papua Nugini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler