Izin Presiden tak Perlu, Jaksa Agung Masih Berdalih

Pemeriksaan Kepala Daerah

Jumat, 28 September 2012 – 15:26 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi telah mencabut aturan permintaan izin tertulis dari Presiden, untuk memeriksa kepala atau wakil kepala daerah yang jadi saksi atau tersangka korupsi. Ternyata ada satu lagi "hambatan" untuk memeriksa para penguasa daerah bermasalah tersebut.

Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, hambatan itu adalah soal ada tidaknya kerugian negara. "Sekarang yang penting ada kerugian negaranya. Kalau ada langsung dilakukan pemeriksaan," kata Basrief, Jumat (28/9).

Menurut Basrief, perhitungan kerugian negara perlu dilakukan karena merupakan unsur pokok yang harus dibuktikan dalam suatu perkara korupsi. Perhitungan kerugian perlu ada terutama untuk memeriksa kepala daerah yang jadi tersangka korupsi.

"Harus dibedakan pemeriksaan sebagai saksi atau tersangka. Kalau tersangka, saya tetap berpendapat paling tidak ada indikasi kerugian negaranya. Kalau saksi, saya kira tak ada masalah (tak perlu ada perhitungan kerugian negara)," tambah Basrief.

Dengan kata lain, selaku penyidik, kejaksaan tetap akan meminta bantuan BPKP untuk memeriksa kerugian negara kasus korupsi, yang nantinya jadi salah satu dasar pemeriksaan tersangka kepala daerah. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Juniver Menolak Kliennya Disebut Mangkir

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler