Pengacara kondang itu justru mengklaim bahwa kliennya kooperatif, dan menegaskan ketidakhadiran Irjen Djoko bukan karena takut ditahan. "Tidak ada urusannya itu (takut ditahan). Klien kami sangat kooperatif sepanjang itu tidak melanggar ketentuan," kata Juniver di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9).
Hal senada dikatakan Hotma Sitompoel, menurutnya, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK, maka yang bersangkutan tidak harus selalu datang. Karena pemenuhan panggilan tersebut bisa dilakukan oleh pengacara yang mewakilinya.
"DS sudah memenuhi panggilan KPK. Jangan ada yang bilang DS tidak memenuhi panggilan. Memenuhi panggilan itu tidak harus selalu datang. Bisa disertai dengan alasannya. Tapi yang harus dicatat, DS sudah memenuhi panggilan KPK. Ya ini, dengan kita datang," ujar Hotma menjelaskan.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Djoko Susilo yang sempat mengatakan dirinya akan kooperatif sebagai tersangka Simulator SIM ternyata tidak bersedia memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa perdana sebagai tersangka pagi tadi, Jumat (28/9).
Pengacara Irjen Djoko, Juniver Girsang berdalih bahwa mereka sudah menemui penyidik dan menyampaikan bahwa Irjen Djoko belum bisa hadir.
"Secara resmi sudah menyampaikan surat kepada penyidiik yang berisikan bahwa sampai saat ini DS belum bisa hadir," kata Juniver didampingi Hotma Sitompul.
Mengenai alasan ketidakhadiran mantan Gubernur Akpol Semarang itu, Junimar menyampaikan salah satunya bahwa kasus ini masih bermasalah karena ditangani oleh dua institusi secara bersamaan.
Selain itu pihaknya juga meminta fatwa dari Mahkamah Agung untuk menentukan institusi mana yang berhak melakukan penyidikan kasus Simulator SIM.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Takut Ditahan, Irjen Djoko tak Hadir di KPK
Redaktur : Tim Redaksi