jpnn.com - JAKARTA -- Kepala Dinas Kesehatan Indramayu, Jawa Barat, Dedi Rohendi mengaku pihaknya belum mengeluarkan izin operasional Rumah Sakit Reksya, milik Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Dia mengatakan, izin belum sempat dikeluarkan karena Rohadi lebih dulu ditangkap KPK.
"Ya karena kami belum mengizinkan karena keburu (adanya) OTT (KPK)," ujar Dedi usai diperiksa KPK, Selasa (13/9).
BACA JUGA: Kadinkes Indramayu Bantah Disogok Panitera PN Jakut
Menurut Dedi, ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi Rohadi sehingga izin belum diberikan. Misalnya, persyaratan administrasi maupun sumber daya manusia. "Dari sarana prasarana juga ada yang belum memenuhi persyaratan," jelasnya.
Menurutnya, RS harus mengantongi dua izin. Untuk izin operasional merupakan kewenangan Dinkes. Namun, ia mengatakan, RS itu sudah beroperasi kurang lebih beberapa bulan yang lalu. Meskipun, izin operasional belum ada.
BACA JUGA: 229 WNI Ditahan Pemerintah Saudi, Hanafi Rais: Ini Masalah Kronis
Karenanya, Dinkes sudah pernah menegur pihak RS karena sudah beroperasi ketika izin operasional belum diberikan. "Di Bulan Januari kami tegur karena memang sudah ada data pasien yang dilayani," katanya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Begini Cara Kapolri Hindari Potensi Korup di Instansinya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Mega Dicecar Dana Aspirasi
Redaktur : Tim Redaksi