Izin RS Belum Keluar, Panitera PN Jakut Sudah Disergap KPK

Selasa, 13 September 2016 – 20:59 WIB
Panitera PN Jakarta Utara Rohadi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Kepala Dinas Kesehatan Indramayu, Jawa Barat, Dedi Rohendi mengaku pihaknya belum mengeluarkan izin operasional Rumah Sakit Reksya, milik Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Dia mengatakan, izin belum sempat dikeluarkan karena Rohadi lebih dulu ditangkap KPK. 

"Ya karena kami belum mengizinkan karena keburu (adanya) OTT (KPK)," ujar Dedi usai diperiksa KPK, Selasa (13/9).

BACA JUGA: Kadinkes Indramayu Bantah Disogok Panitera PN Jakut

Menurut Dedi, ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi Rohadi sehingga izin belum diberikan. Misalnya, persyaratan administrasi maupun sumber daya manusia. "Dari sarana prasarana juga ada yang belum memenuhi persyaratan," jelasnya.

Menurutnya, RS harus mengantongi dua izin. Untuk izin operasional merupakan kewenangan Dinkes. Namun, ia mengatakan, RS itu sudah beroperasi kurang lebih beberapa bulan yang lalu. Meskipun, izin operasional belum ada. 

BACA JUGA: 229 WNI Ditahan Pemerintah Saudi, Hanafi Rais: Ini Masalah Kronis

Karenanya, Dinkes sudah pernah menegur pihak RS karena sudah beroperasi ketika izin operasional belum diberikan. "Di Bulan Januari kami tegur karena memang sudah ada data pasien yang dilayani," katanya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Begini Cara Kapolri Hindari Potensi Korup di Instansinya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Mega Dicecar Dana Aspirasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler