Jabar Dibongkar, Bagaimana Dugaan Suap Kejati DKI?

Selasa, 12 April 2016 – 19:45 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi  membongkar suap pengamanan perkara korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang 2014. Kasus ini menjerat jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyangi Rocharni dan Jawa Tengah Fahri Nurmallo serta Bupati Subang Ojang Sohandi.

Selain itu, ada dua tersangka lain yakni pasangan suami istri, Jajang Abdul Holik dan Leni Marliani. Lalu bagaimana dengan dugaan suap petinggi PT Brantas Abipraya untuk penghentian penyelidikan korupsi di Kejati DKI Jakarta yang diduga melibatkan oknum jaksa?

BACA JUGA: KPK Jebloskan Bupati Subang ke Rutan Cipinang

“Jalan terus, tidak akan berhenti,” tegas Ketua KPK Agus Rahardjo, Selasa (12/4).

Sejauh ini KPK baru menetapkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur Keuangan PT BA  Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno dan seorang swasta, Marudut Pakpahan. Sedangkan tersangka penerima suapnya masih misterius meski KPK sudah memeriksa sejumlah jaksa, termasuk Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.

BACA JUGA: Kapolri: Terima Kasih Sudah Autopsi Siyono

Kendati memastikan kasus tetap berlanjut, Agus tak mengisyaratkan KPK akan segera menetapkan tersangka penerima suap. “Kasus ini akan berjalan terus. Kami terus mengumpulkan fakta, data dan bukti," kata Agus.

Dia pun tak mempersoalkan kejagung yang tengah melakukan pengusutan dugaan pelanggaran etik dan profesi pegawai negeri sipil terkait suap PT BA ini. Menurut Agus, apa yang dilakukan kejaksaan dan KPK merupakan dua hal berbeda.

BACA JUGA: Lihat Foto Ini, Pak Jokowi Buka Komodo 2016

KPK mengusut tindak pidana suapnya. Sedangkan kejaksaan mengusut dugaan pelanggaran etik dan disiplin pegawai. "Ada atau tidak persoalan etik, kasus ini akan terus berjalan," kata Agus lagi.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan koordinasi kejagung dan KPK masih berjalan baik. Dia juga menegaskan, hasil pengusutan dugaan pelanggaran etik tidak akan mempengaruhi penyidikan KPK.

“Sudah dijamin kejagung bahwa pidana adalah KPK (yang menangani). Kejaksaan silahkan memproses etiknya," ujarnya, Selasa (12/4).

Karenanya, kata dia, KPK memberikan akses seluas-luasnya kepada kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang ditahan KPK dalam kasus ini. "Itu untuk dalam rangka penyelidikan masalah etiknya tadi," katanya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pastikan Kasus Suap PT BA Masih Lanjut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler