Jabar Perketat Aturan Tempat Wisata selama Libur Nataru, Begini

Rabu, 08 Desember 2021 – 10:49 WIB
Pemprov Jabar bakal memperketat aturan pada tempat wisata selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ilustrasi tempat wisata: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyampaikan aturan terbaru bagi tempat wisata selama periode Natal dan Tahun Bru 2022.

Menurut dia, skrining ketat tetap akan diberlakukan Pemprov Jabar di libur Nataru. Pemprov juga akan menggencarkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang-ruang publik, khususnya tempat wisata. 

BACA JUGA: PPKM Level 3 Batal, Begini Aturan Perayaan Nataru di Jabar

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan destinasi wisata akan diperketat.

"Tempat wisata dibatasi maksimal 75 persen dengan mewajibkan skrining PeduliLindungi yang digunakan," kata Emil di Gedung Sate, Rabu (8/12). 

BACA JUGA: Yogyakarta Siap Menerapkan Aturan Baru Terkait Nataru 2022 Sesuai Hasil Asesmen

Penggunaan PeduliLindungi, kata Emil, akan terus disosialisasikan kepada pengelola wisata.

Emil meminta agar aplikasi tersebut bisa digunakan secara maksimal, tidak sekadar formalitas saja. 

BACA JUGA: Konon Jokowi Merasa Tak Perlu Ada Penyekatan Pada Nataru

"Kami melakukan sampling banyak ditemukan bahwa Peduli Lindungi itu hanya formalitas yang tidak dipergunakan, seolah-olah ada di pintu gerbangnya tetapi tidak dilakukan pengecekan," jelasnya. 

Oleh karena itu, Pemprov Jabar melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) juga Forkompinda, sedang menyiapkan mekanisme untuk menyosialisasikan kepada pengelola wisata terkait penggunaan aplikasi yang dirasa kurang maksimal. 

"Jadi, kami sudah melakukan persiapan mekanisme sosialisasi dan akan memberitahu sanksi penutupan dan sanksi lainnya, jika ditemukan bahwa proses skrining kepada pengunjung terkait aplikasi PeduliLindungi itu digunakan semestinya," ungkapnya. 

Satgas kabupaten/kota diharapkan mengawasi ketat dan memastikan pengelola tempat wisata menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pemda diminta tegas kepada pengelola yang melanggar.

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan PPKM Level 3 berlaku di semua daerah 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Pada kebijakan baru, PPKM disesuaikan dengan kondisi faktual daerah, di mana tempat wisata dibuka dengam kapasitas 75 persen. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler