"Sudah kita jalankan amar putusan PTUN
BACA JUGA: Pengusaha Ponsel Ketakutan
Sementara ini lagi digodok Baperjakat dan telah kami laporkan juga ke gubernur NTT," kata Sekda TTS Salmun Tabun pada JPNN, Kamis (25/11).Dijelaskannya, dalam pengembalian jabatan itu, tidak semuanya kembali ke posisi awal
BACA JUGA: Penumpang Masih Enggan Naik Garuda
"Kan dalam amar putusannya disebutkan pemkab harus mengembalikan posisi 19 PNS tersebut ke jabatan awal atau jabatan setingkat (eselon dua)," ucapnya.Berbeda dengan para kadis/kepala badan yang bisa memegang jabatan kembali, tidak demikian dengan para camat
Selain itu para pejabat (kadis, kadan, camat) yang dinonjobkan oleh bupati TTS karena diduga terkait pilkada itu, juga mendapatkan kompensasi berupa uang Rp 100 ribu sampai Rp 2 juta
BACA JUGA: Krisis BBM Kian Parah
Pemberian kompensasi tersebut akan dimediasi oleh ketua PTUN.(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... 1.240 Pelamar Incar 19 Kursi CPNS
Redaktur : Tim Redaksi