Jabatan 19 Kadis TTS Dikembalikan

Kamis, 25 November 2010 – 19:12 WIB
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya menjalankan hasil PTUN yang meminta agar jabatan 19 kadis dikembalikan Saat ini prosesnya dalam kajian Baperjakat.

"Sudah kita jalankan amar putusan PTUN

BACA JUGA: Pengusaha Ponsel Ketakutan

Sementara ini lagi digodok Baperjakat dan telah kami laporkan juga ke gubernur NTT," kata Sekda TTS Salmun Tabun pada JPNN, Kamis (25/11).

Dijelaskannya, dalam pengembalian jabatan itu, tidak semuanya kembali ke posisi awal
Ada yang ditempatkan posisi kadis, kepala badan, staf ahli, staf khusus, dan lain-lain

BACA JUGA: Penumpang Masih Enggan Naik Garuda

"Kan dalam amar putusannya disebutkan pemkab harus mengembalikan posisi 19 PNS tersebut ke jabatan awal atau jabatan setingkat (eselon dua)," ucapnya.

Berbeda dengan para kadis/kepala badan yang bisa memegang jabatan kembali, tidak demikian dengan para camat
Para camat yang dinonjobkan tersebut ditempatkan ke jabatan lain.

Selain itu para pejabat (kadis, kadan, camat) yang dinonjobkan oleh bupati TTS karena diduga terkait pilkada itu, juga mendapatkan kompensasi berupa uang Rp 100 ribu sampai Rp 2 juta

BACA JUGA: Krisis BBM Kian Parah

Pemberian kompensasi tersebut akan dimediasi oleh ketua PTUN.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 1.240 Pelamar Incar 19 Kursi CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler