jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah serius melakukan program reformasi birokrasi antara lain dengan pemangkasan jabatan eselon. Jumlah jabatan struktural yang gemuk akan dikurangi.
Presiden Joko Widodo ingin jabatan struktural cukup eselon I dan II. Eselon III, IV, dan V dipangkas saja demi efisiensi dan efektivitas birokrasi.
BACA JUGA: MenPAN-RB Tjahjo Beber Tahapan Pemangkasan Jabatan Eselon
Sejalan dengan itu pemerintah juga tengah merancang jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) agar ideal.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, idealnya jumlah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) lebih banyak daripada PNS.
BACA JUGA: Penjelasan Tjahjo Kumolo tentang Pentingnya Pemangkasan Jabatan Eselon
"Best practice di luar negeri, PNS 30 persen, PPPK 70 persen. Dengan porsi tersebut, lebih fleksibel dan tidak kesulitan dalam melakukan tata kelola kepegawaian," terang Bima di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Rabu (30/10).
Nantinya, PNS hanya diisi oleh pegawai level pengambil kebijakan. Sedangkan PPPK diisi oleh jabatan fungsional yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti tenaga kesehatan, guru, dan lainnya.
BACA JUGA: Pak Tjahjo Siap Mundur jika Pemangkasan Jabatan Eselon di KemenPAN-RB Gagal
"Guru dan tenaga kesehatan akan diarahkan semuanya menjadi PPPK. Sebab, pemerintah kesulitan melakukan distribusi guru dan tenaga kesehatan yang berstatus PNS. Di awal daftar, mau ditempatkan di daerah bukan asalnya. Namun, beberapa tahun kemudian minta pindah dengan berbagai macam alasan. Akibatnya terjadi kekosongan," bebernya.
Berbeda bila guru, tenaga kesehatan, dan pelayanan publik lainnya dijadikan PPPK. Yang menolak ditempatkan di wilayah A misalnya, dipersilakan mundur atau berhenti kerja.
"Yang jadi PPPK tidak bisa minta pindah sesuka hatinya. Sebab, penempatan mereka sudah diperhitungkan sesuai kebutuhan. Kalau minta pindah otomatis dia berhenti kerja. Makanya pemerintah ke depan secara bertahap akan lebih banyak merekrut PPPK dibandingkan PNS," tandasnya.
Menjadi PPPK, lanjut Bima, bukan hal buruk bagi ASN. Sebab, pendapatannya setara PNS. Sedangkan pensiun, setiap PPPK bisa ikut asuransi. Yang tidak ingin ikut asuransi pensiun, sah-sah saja. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad