Jabatan Kades jadi 9 Tahun, Ketum Guru Lulus PG: Luar Biasa Cepat, P1 Muter-Muter

Senin, 26 Juni 2023 – 14:30 WIB
Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih. Foto dokumentasi FGHNLPSI

jpnn.com - JAKARTA - Langkah DPR RI menyepakati masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun mendapat kritikan dari guru lulus passing grade tanpa formasi PPPK 2021/2022.

"Menangis kami melihat DPR RI luar biasa cepat menyetujui usulan perpanjangan jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun," kata Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Senin (26/6).

BACA JUGA: Bupati Hingga Kades dari Gowa Belajar Soal Pembangunan Desa dari Ganjar

Para guru lulus PG ini sudah berjuang selama tiga tahun guna mendapat regulasi untuk pengangkatan menjadi aparatur sipil negara, namun, hingga saat ini nasib mereka yang notabene prioritas satu (P1) belum juga selesai. 

Tercatat sebanyak 62.546 guru P1 yang belum mendapatkan penempatan pada PPPK guru 2022. Itu pun belum tentu semuanya bisa diangkat pada PPPK 2023, karena formasi yang diusulkan pemda masih sangat minim, yaitu 278.102.

BACA JUGA: Bang Saleh: Fraksi PAN Mendukung Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Bu Heti, panggilan akrab Heti Kustrianingsih, lalu membandingkan dengan nasib P1 yang susah diakomodasi menjadi PPPK.  Banyak lika-liku yang harus dihadapi mereka. Regulasinya berubah-ubah terus dan membingungkan P1.

Heti mengaku bingung karena P1 merupakan label yang diberikan pemerintah, tetapi sampai saat ini tidak ada solusi untuk mengakomodasi semuanya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Guru Lulus PG Ajukan 6 Tuntutan, Kabar Baik untuk Usulan Formasi PPPK 2023

"Mengapa untuk PPPK kebijakannya muter-muter terus, ya, enggak beres-beres ini P1," ucapnya.

Sangat berbeda dengan kebijakan untuk kades. Baik pemerintah maupun DPR RI gerakan cepat (gercep).

Heti membandingkan dengan nasib PPPK yang hanya dikontrak 1 tahun, 3 tahun, dan maksimal 5 tahun.

Padahal, guru ini sifatnya kontinu.

"Pemerintah serius enggak, sih, dengan PPPK ini? Mengapa usulan Kemendikbudristek untuk meniadakan kontrak kerja PPPK hanya dianggap sambil lalu," ujarnya.

Heti yakin usulan direktur jenderal Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek  tersebut untuk mengatasi kekurangan guru ASN.

Jika guru PPPK hanya dikontrak sebentar dan harus merekrut baru lagi, maka uang negara yang dikeluarkan juga makin banyak.

Heti berharap kepada pemerintah dan DPR RI jika bagi kades bisa mengambil kebijakan superkilat, maka perlakukan juga hal sama terhadap guru.

"Kalau pemerintah serius, maka segera keluarkan regulasi untuk P1 agar tidak ada yang tersisa lagi," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler