jpnn.com, JAKARTA - Fraksi PAN DPR RI mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay menyampaikan fraksinya mengikuti secara saksama dan serius pembahasan revisi UU No. 6/2014 Tentang Desa (revisi UU Desa).
BACA JUGA: Mantan Kades Ini Malah Terlibat Perdagangan Orang, Oalah
Substansi yang berkenaan dengan peningkatan kualitas aparatur desa dan program-program pemberdayaan masyarakat desa menurutnya harus menjadi fokus perhatian. Sebab, kedua hal itulah yang menjadi dasar perjuangan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
"Dalam konteks itu, Fraksi PAN mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun," ujar Saleh melalui keterangan tertulis, Jumat (23/6).
BACA JUGA: Prof Zainuddin Setuju Kontrak PPPK Guru Sampai Usia 60 Tahun, Tinjau Ulang PP 49/2018
Dia menyebut pergantian kepemimpinan di desa harus dibuat simpel dan mudah. Perpanjangan masa jabatan kades diharapkan dapat memaksimalkan kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat.
"Yang penting, pemilihan kepala desanya dibuat demokratis. Semua masyarakat harus terlibat. Boleh dicalonkan, boleh mencalonkan. Boleh dipilih, boleh memilih. Sedapat mungkin, prinsip gotong royong harus diterapkan dalam pelaksanaan roda pemerintahan di desa," tutur ketua DPP PAN itu.
BACA JUGA: Hasil Survei Terbaru: Gibran Mencengangkan, Jangan Maju Pilpres 2024 atau Pilgub DKI Jakarta
Saleh menilai jika pemilihan keseringan, dikhawatirkan terlalu sering pula kontestasi. Maka, kades lebih baik fokus untuk bertugas selama 9 tahun, lalu setelah itu pemilihan lagi.
"Kalau yang baik, tentu akan terpilih lagi. Sebaliknya, yang tidak baik dan tidak amanah, akan terseleksi dengan sendirinya. Kami juga mengusulkan agar masa bakti kades paling sedikit dua periode," ujarnya.
Selain itu, Fraksi PAN juga mengikuti isu-isu krusial terkait kesejahteraan aparatur desa. Termasuk soal upaya peningkatan gaji, pensiun, jaminan sosial, dan secara khusus dana desa.
"Dana desa harus ditingkatkan agar peredaran uang tidak hanya di kota. Tetapi juga di desa-desa di seluruh Indonesia," kata Bang Saleh.
Saleh mengatakan di Indonesia saat ini ada 74.961 desa. Sementara kelurahan berjumlah 8.506. Kalau anggaran yang tersebar di desa-desa itu secara merata, maka roda ekonomi di level bawah pasti hidup. Daya beli masyarakat pun tumbuh.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam