JAKARTA - Banyaknya struktur organisasi birokrasi di daerah yang tidak berfungsi, membuat pemerintah tidak tinggal diam. Dipastikan dalam revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah, jabatan-jabatan tertentu akan dipangkas. Bahkan tidak tertutup kemungkinan status kepala dinas yang selama ini banyak dijabat golongan 2B, akan diturunkan.
Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, I Made Suwandi, di Jakarta, kemarin. “Hal-hal ini akan segera diatur. Saya pernah nanya ke Mendagri, Pak kalau daerah tidak punya hutan, apa boleh punya dinas kehutanan? Kata Pak menteri, jangan, itu habisin duit. Nah, itu kita akan atur. Karena dampaknya luas sekali ketika daerah mengurus daerahnya suka-suka."
Pemerintah mengajukan alasan penghapusan sejumlah jabatan maupun penurunan status golongan bagi jabatan kepala dinas di daerah tertentu, didasarkan banyaknya anggaran yang terbuang percuma selama ini.
Menurut Made, sejumlah daerah seringkali membentuk lembaga yang tidak sejalan dengan kebutuhan. Sebagai contoh ia memisalkan pada dinas pendidikan. “Dinas pendidikan di Jawa yang padat penduduk, eselonnya sama dengan dinas pendidikan di Papua yang jarang penduduk. Nah ke depan kita coba mengandalkan tipologi. Tipologi A untuk kota besar, seperti Bandung, Medan, Surabaya, atau Semarang. Yang B untuk menengah dan C untuk yang kecil. Eselon pun mengikuti tipologi itu,” ungkapnya yang memastikan daerah ke depan tidak lagi dapat sesuka hati membuat SKPD, bila memang tidak dibutuhkan daerah tersebut.
Selain itu, Made juga memastikan ke depan kementerian sektor pun harus membuat mapping. Misalnya kementerian pariwisata mesti memetakan berapa dari total daerah yang sektor pariwisata unggul.
“Misalkan hanya 10 daerah yang unggul, ya itu saja yang boleh membentuk dinas pariwisata. Kalau yang lain tak boleh. Daerah-daerah ini bersama kementerian pariwisata yang berembug membuat musrembangnya, bikin target nasional,” kata Made. Demikian juga dengan sektor-sektor lainnya.
Bagi daerah yang berpotensi namun tidak memiliki anggaran, maka gubernur menurut Made kemudian, harus perjuangkan Dana Alokasi Khususnya ke pusat. Sehingga tidak ada lagi cerita daerah langsung meloby ke pusat. “Kan gubernur yang tahu mana-mana daerah yang unggul per-sektor. Jadi nantinya kita usulkan gubernur juga ikut merancang DAK bersama dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan,” ungkapnya. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Sepelekan Kasus Penghilangan Organ Tubuh TKI
Redaktur : Tim Redaksi