Jangan Sepelekan Kasus Penghilangan Organ Tubuh TKI

DPR Minta Menlu Kirim Nota Diplomatik ke Malaysia

Senin, 23 April 2012 – 19:01 WIB

JAKARTA - Pemerintah didesak menseriusi malasah dugaan penghilangan organ tubuh TKI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang meninggal di Malaysia. Komisi I DPR yang membidangi urusan luar negeri menganggap dugaan hilangnya organ tubuh yang menimpa tiga TKI asal Lombok Timur bukan tidak bisa disepelekan lagi.

"Kalau memang terbukti telah terjadi pengambilan organ tubuh terhadap TKI yang meninggal di Malaysia, itu merupakan tindakan bejat dan patut dihukum berat," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin saat dihubungi, Senin (23/4) petang.

Menurutnya, Komisi I DPR sudah meminta kepada Kementrian Luar Negeri agar bekerjasama dengan Kemenakertrans dan Polri guna sesegera mungkin melakukan investigasi. Jika diperlukan, kata pensiunan TNI dengan pangkat terakhir mayor jenderal itu, Tim Investigasi menggandeng pemerintah Malaysia.

"Kalau perlu Menlu kirim nota diplomatik untuk meminta penjelasan kepada pemerintah Malaysia. Agar Dubesnya di Jakarta memberi penjelasan tentang kematigan tiga TKI itu," cetus politisi PDI Perjuangan itu.

Ditegaskannya, masalah tersebut harus diusut tuntas. "Agar tidak  terjadi lagi dimasa masa yang akan datang. Ini dapat dikatagorikan sebagai kejahatan berat," ulasnya.

Dugaan pencurian organ tubuh itu bermula ketika tiga jenazah TKI asal  Desa Pancor Kopong dan Pengadangan Kecamatan  Pringgasela, Lombok Timur,  dipulangkan pada 5 April lalu. Mereka adalah Herman (34), Abdul Kadir Jaelani (25), serta Mad Nur (28) yang sebelumnya bekerja sebagai buruh bangunan dan perkebunan sawit di Negeri Sembilan, Malaysia.

Keluarga korban curiga dengan konsidi jenazah yang tidak utuh karena terdapat bekas jahitan di kedua mata serta jahitan horizontal memanjang di dada. Selain itu terdapat juga jahitan vertikal dari dada menuju pusar, serta jahitan melintang di bagian bawah perut.  Keluarga menduga jahitan tersebut merupakan  bekas luka pencurian organ dalam seperti jantung, hati, ginjal dan kornea mata. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nunun Anggap Biasa Tuntutan Empat Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler