Jabatan Kepala Sekolah Akan Dilelang

Jumat, 26 Juli 2013 – 16:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Setelah menggelar promosi terbuka atau yang lebih dikenal dengan lelang jabatan bagi lurah dan camat, dalam waktu dekat Pemprov DKI Jakarta akan menggelar hal serupa untuk kepala sekolah (kepsek) baik SD, SMP SMA, maupun SMK negeri. Untuk itu para guru yang memenuhi persyaratan serta kepala sekolah diminta menyiapkan diri menghadapi rencana tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Made Karmayoga mengatakan, lelang jabatan akan dilakukan untuk jabatan-jabatan pimpinan di setiap level, seperti Kepala Puskesmas, Kepala RSUD dan lain-lain. “Untuk kepala sekolah, akan kami laksanakan Oktober mendatang,” ujar Made dalam keterangan persnya, Jumat (26/7).

BACA JUGA: Lulung Tersinggung, Ahok Malah Serang Lagi

Dikatakan, lelang jabatan untuk kepsek dinilai penting dan memberikan dampak luas dalam reformasi birokrasi di bidang kepegawaian. Pasalnya, sekolah negeri di Jakarta jumlahnya lebih dari 2.700. SMA sebanyak 116, SMK ada 60, SMP sebanyak 319, dan jumlah SD 2.239.

“Dari segi jumlah cukup kuat, namun risikonya dapat diminimalisir. Sebab untuk jabatan kepsek hanya bisa diikuti PNS yang berprofesi guru," ujarnya.

BACA JUGA: Bus Metromini Tak Laik Jalan Bakal Ditangkap

Jabatan kepsek, terangnya, merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada guru. Kepsek bukan manajer perusahaan, tapi pembimbing dan pengayom bagi guru-guru.

“Kepsek adalah jabatan fungsional. Jadi kalau seseorang yang saat ini menjabat kepsek, kemudian setelah mengikuti lelang jabatan dia tidak lolos, dia bisa kembali menjadi guru,” bebenya.

BACA JUGA: Parkir Liar juga Harus Ditertibkan

Lain halnya dengan lelang jabatan lurah dan camat yang telah berlangsung sebelumnya. Salah satu dampak terberat pasca lelang adalah menempatkan para mantan lurah dan camat, yang masuk kategori belum memenuhi syarat (BMS). Ada 14 camat definitif dan 49 lurah difinitif yang yang harus dicarikan jabatan baru yang selevel.

“Jabatan mereka tidak bisa diturunkan atau demosi, tetapi harus ditempatkan pada jabatan struktural yang selevel,” ujar Made.

Ditambahkannya, saat ini para mantan lurah dan camat tersebut sudah dimutasikan, sehingga tidak perlu berurusan dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).  (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daging Impor Kurang Laku


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler