Jabatan Ma'ruf di Bank Syariah Dipersoalkan, Yusril: Kedaluwarsa!

Selasa, 11 Juni 2019 – 17:44 WIB
Yusril Izha Mahendra. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum pasangan calon presiden Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait langkah kubu pasangan calon presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Salahudin Uno, mempermasalahkan jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.

Yusril menilai langkah mempermasalahkan jabatan Ma'ruf di saat pemungutan suara telah selesai dilaksanakan dan KPU telah mengumumkan hasil Pilpres 2019 merupakan langkah yang kedaluwarsa.

BACA JUGA: Sambil Tertawa, Kiai Maruf Benarkan Pernyataan Bambang Widjojanto

“Mempertanyakan hal itu sudah lewat waktu alias kedaluwarsa. Itu masalah administratif terkait persyaratan calon,” ujar Yusril di Jakarta, Selasa (11/6).

BACA JUGA: Sambil Tertawa, Kiai Ma'ruf Benarkan Pernyataan Bambang Widjojanto

BACA JUGA: BW Sebut Pelanggaran Kiai Maruf Bisa Berbuntut 01 Didiskualifikasi

Menurut Yusril, ketika KPU sudah memverifikasi dan memutuskan calon memenuhi syarat, maka jika calon lain keberatan dapat mengajukan keberatan ke Bawaslu.

"Nah, kalau tidak puas dengan putusan tersebut, bisa bawa ke PTUN. Jadi ranahnya administrasi calon yang menjadi ranah Bawaslu dan PTUN, bukan ranah Mahkamah Konstitusi (MK)," ucapnya.

BACA JUGA: Bambang Widjojanto Klaim Pegang Bukti Kiai Maruf Melanggar UU Pemilu

Pakar hukum tata negara ini lebih lanjut menyatakan, MK tidak berwenang memeriksa keberatan kubu Prabowo-Sandi terkait jabatan Ma'ruf di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri. Menurutnya, kewenangan MK adalah memeriksa perselisihan hasil pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, bukan memeriksa persyaratan administratif.

"Terlalu over confident mengatakan MK bisa melakukan diskualifikasi paslon, sementara pilpres sudah selesai,” katanya.

Yusril juga menegaskan BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri anak perusahaan BNI dan Mandiri. Karena itu tidak bisa disebut BUMN.

"Kalau sudah anak dan cucu perusahaan BUMN, ya bukan BUMN lagi namanya. Menteri BUMN juga tak mengurusi lagi anak cucu perusahaan BUMN. Itu sepenuhnya sudah swasta. Jawaban singkat saya ini untuk klarifikasi saja. Jawaban argumentatif dan legalnya nanti kami sampaikan dalam sidang MK," ucapnya.

Yusril juga menyatakan, dengan fakta-fakta yang disampaikan maka dapat disebut tidak ada temuan spektatuler apa pun dalam perbaikan permohonan yang dikemukakan kuasa hukum pasangan calon presiden nomor urut 02 di MK.

"Biasa-biasa saja, jangankan materi perbaikan, perbaikan itu sendiri masih debatabel boleh dilakukan atau tidak. Kita lihat aja nanti dalam persidangan," kata Yusril.

Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandi mengungkit status Ma'ruf Amin di dua bank syariah. Mereka menilai status tersebut dapat menjadi alasan untuk mendiskualifikasi Ma'ruf Amin.

Menurut salah seorang kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, pihaknya mengungkit status Ma'ruf Amin setelah pilpres berlangsung karena hal prinsip.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Terbaru dari KH Ma’ruf Amin Soal Rekonsiliasi Pascapemilu


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler