Jabatan Sekda DKI Sudah Dua Bulan Kosong

Kamis, 13 Juni 2013 – 09:51 WIB
KEBON SIRIH - Sudah dua bulan ini jabatan sekretaris daerah (sekda) Provinsi DKI Jakarta kosong. Hingga kini belum ada kejelasan siapa pengganti Fadjar Panjaitan yang mundur pada 9 April lalu. Pemprov DKI rupanya masih kesulitan mencari sosok yang tepat.

Wakil Gubernur (Wagub) Basuki Tjahaja Purnama mengaku bahwa belum ada sosok tepat untuk menggantikan sekda yang lama. Saat ini pemprov masih mengumpulkan data lebih dulu soal track record atau sejarah para calon sekda yang bakal diusulkan ke menteri dalam negeri (mendagri) dan presiden. Selanjutnya, akan dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). ""Harus melalui tahapan-tahapan. Memang tidak mudah,"" tuturnya di balai kota, Rabu (12/6).

Fadjar Panjaitan mengundurkan diri secara tiba-tiba pada 9 April lalu karena beralasan akan memasuki masa pensiun. Dia juga mencalonkan diri sebagai anggota legislatif 2014-2019 lewat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Konon, Fadjar resmi bergabung dengan PDIP sejak 26 Maret lalu. Asisten Sekda DKI Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Wiryatmoko telah ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) sekda DKI.

Menurut Ahok, sapaan Basuki, Pemprov DKI butuh waktu untuk mencari sosok pengganti sekda sesuai dengan keinginan gubernur dan wagub. Pemprov mencari sosok muda, energik, dan memenuhi syarat kepegawaian. Tetapi, sosok itu relatif sulit ditemukan di lingkungan pemprov. Sebab, kebanyakan pegawai yang memenuhi syarat sudah memasuki usia matang. ""Kalau muda-muda banget, ya gak ada. Tetapi, bukan pejabat yang memasuki masa pensiun,"" ujar dia sambil tertawa.

Sementara itu, Kepala Kepegawaian Pemprov DKI I Made Karmayoga menjelaskan bahwa yang bisa menduduki sekda harus berpangkat eselon I atau golongan IV D dan IV C. Di lingkungan pemprov, terdapat 10 pegawai golongan IV D dan satu pegawai golongan IV C.

Tetapi, kata Made, rata-rata pegawai golongan IV D itu telah memasuki masa pensiun dan mulai menjalani masa persiapan pensiun (MPP). ""Boleh juga golongan di bawahnya, tetapi harus diusulkan dan memenuhi ketentuan atau serangkaian tes,"" terangnya. (tri/hen/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tabrak Tiga Mobil dan Rumah, Pelajar SMP Dimassa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler