Jabatan Wamen Bukal Hal Baru dalam Sejarah RI

Selasa, 07 Februari 2012 – 20:42 WIB

JAKARTA – Guru Besar Hukum Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Miftah Toha menilai posisi jabatan Wamen yang diamanatkan Pasal 10 UU Kementerian Negara bukanlah jabatan baru dalam sejarah pemerintahan di Indonesia. Ia menyebut kabinet presidensil pertama (Agustus-November 1945) dan Kabinet Syahrir pertama (November 1945-Maret 1946) pernah memiliki wakil menteri dalam negeri, wakil menteri keamanan rakyat, wakil menteri penerangan.
 
“Jabatan Wamen bukanlah hal baru dalam sejarah susunan kabinet di bawah UUD 1945 yang penunjukan jabatan itu tergantung presiden, apakah dia berasal parpol, PNS, pengusaha, atau mantan jenderal, semuanya tergantung diskresi (kewenangan) presiden,” kata Miftah Toha saat memberi keterangan sebagai ahli yang diajukan pemerintah dalam pengujian UU Kementerian Negara di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/2).
 
Dalam konteks pengujian undang-undang ini, kata dia, presiden tak bisa disalahkan atau dibenturkan dengan konstitusi lantaran banyak menunjuk Wamen. “Diskresi presiden ini juga dalam konteks menjalankan UU Kementerian Negara,” ujarnya.  

Seperti diketahui, Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK), Adi Warman dan Sekjennya, TB Imamudin, mengajukan uji materi Pasal 10 UU Kementerian Negara yang mengatur jabatan wakil menteri pada kementerian tertentu. Pasal itu dinilai GN-PK bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945.

Menurut pemohon, Pasal 17 UUD 1945 tidak mengenal istilah atau jabatan wakil menteri, sehingga pengangkatan wakil menteri oleh presiden yang bersandarkan Pasal 10 UU Kementerian Negara dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II bertentangan dengan konstitusi. Selain itu, jabatan wakil menteri tidak dikenal dalam susunan organisasi kementerian sebagaimana diatur dalam Pasal 51 PP Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. (kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahli Sebut Jabatan Wamen Tak Salahi Konstitusi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler