Jabatan Wamen Kacaukan Struktur Pemerintahan

Minggu, 11 Maret 2012 – 17:00 WIB

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Max Boboy mengatakan jabatan Wakil Menteri (Wamen) hanya menimbulkan kecemburuan terhadap jabatan karir lainnnya seperti Direktur Jenderal (Dirjen) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen). Sebab, peranan serta fungsi Dirjen dan Sekjen akan diambil alih oleh Wamen. 

"Iya, (kecemburuan) itu sudah pasti ada, sehingga kita mempertanyakan apa fungsi-fungsi Dirjen selanjutnya. Fungsi Dirjen, Sekjen, dan sebaginya  yang sekian banyak. Peranananya jadi apa sekarang," kata Max saat dihubungi Minggu (11/3) di Jakarta.

Makanya, Pengajar Program Kekhususan Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia meminta jika dalam putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang gugatan judicial review (uji materi) Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian Negara yang mengatur pengangkatan Wamen masih dipertahankan, lebih baik Dirjen dibubarkan.

"Kalo masih ada Wamen bubarkan saja Dirjen. Kan sudah ada Wamen, untuk apa lagi ada Dirjen, meskipun saya belum melihat ada pekerjaan tumpang tindih tapi paling tidak kesana kan ada," ucapnya.

Max mengakui bahwa dalam konstitusi, Indonesia tidak mengenal adanya Wamen. Ia menyebutkan Bab V Kementerian Negara Pasal 17 UUD 1945 ayat (1) berbunyi, ‘Presiden dibantu oleh Menteri-menteri negara,’ ayat (2) berbunyi, ‘Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden,’ dan ayat (3) berbunyi, ‘Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.’

"Tapi UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di dalam Pasal 10 dapat mengangkat Wamen, penjelasan pasal 10 itu mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet. Tapi lepas dari semua itu hak progratif Presiden, iya boleh saja. Tapi sepanjang bertentangan dengan konstitusi tidak betul dong, karena di konstitusi kita tidak kenal itu" ungkapnya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra juga menolak adanya jabatan Wamen karena hanya mengacauakan struktur pemerintahan. Ia menjelaskan bahwa keberadaan Wamen hanya menghabiskan waktu, karena tidak jelas apa kerjanya dan dikhawatirkan menimbulkan overlaping dan konflik internal. Sama halnya dengan soal pecah kongsi antara Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota- Wakil Walikota.

Ditegaskanya, keberadaan Wamen sekarang bukan anggota kabinet. Bila MK nantinya memutuskan jabatan Wamen tidak sesuai dengan UUD 1945, akibatnya para wakil menteri itu harus rela lepaskan jabatanya itu.

"Rontok semua tuh wamennya SBY, termasuk Denny (Indrayana). Kita tunggu saja keputusan dari MK dalam perkara yang sekarang sedang diperiksa itu," pungkas Yusril beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, pengangkatan Wamen mengacu pada pasal 70 ayat 3 Perpres nomor 39 tahun 2008, menyebutkan, seseorang bisa menjadi Wamen jika telah atau pernah duduk sebagai eselon IA dan Perpres itu kemudian diubah menjadi nomor 76 tahun 2011 yang tidak lagi mencantumkan aturan syarat harus pernah mengenyam eselon IA. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dhana Berbisnis dengan Atasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler