”Karena itu, secara khusus, masa depan DKI Jakarta sebagai ibukota negara dan pusat pemerintahan, sekaligus sebagai pusat kegiatan metropolitan, menjadi pertaruhan bangsa,” kata Djoko Kirmanto, dalam acara Lokakarya Nasional Penyelesaian Permasalahan Ibukota Negara, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/12).
Berdasarkan fakta tersebut, lanjut Djoko, Pemerintah telah menerbitkan PP No.26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagai penjabaran dari UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
"PP RTRWN telah menetapkan Kawasan Jabodetabek-Punjur (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Puncak-Cianjur) sebagai salah satu Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang penataan ruangnya diprioritaskan mengingat pengaruhnya yang penting pada skala nasional," kata Menteri PU.
Meskipun tidak mudah dalam menangani kawasan Jabodetabekpunjur, Djoko mengatakan bahwa berjalannya fungsi-fungsi ibukota negara dan/atau pusat pemerintahan tidak boleh terganggu kinerja sistem metropolitan yang belum optimal.
”Tantangan kita yang terbesar adalah bagaimana akumulasi fungsi yang dirancang pada kawasan Jabodetabekpunjur dapat berjalan secara paralel, saling memperkuat satu sama lain dalam kesatuan sistem metropolitan yang solid,” imbuh Djoko.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Jangan Gantung Status Tenaga Honorer DKI
Redaktur : Tim Redaksi