Pemerintah Jangan Gantung Status Tenaga Honorer DKI

Selasa, 14 Desember 2010 – 22:00 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Basuki Tjahaja Purnama mengkritisi tidak diakomodirnya honorer Tenaga Lapangan Pendidikan Masyarakat/Dimas (TLD) DKI Jakarta oleh Sekretaris Daerah dan BKD DKI JakartaMenurut politisi Golkar ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) dan Badan Kepegawaian BKN harus tegas untuk menetapkan status tenaga honorer TLD DKI Jakarta.

Basuki mengatakan, jika tidak bisa diakomodir sesuai SE Menneg PAN & RB No 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer, maka TLD di DKI harus segera diberi kepastian

BACA JUGA: Panti Pijat di BSD City Dirazia

"Hal ini penting agar para tenaga honorer tersebut tidak berharap-harap untuk diangkat menjadi PNS," kata Basuki di Gedung Senayan, Selasa (14/12).

Dia juga mengkritisi berlarut-larutnya penyelesaian tenaga honorer teranulir Jawa Tengah
"Jangan dibiarkan nasib tenaga honorer teranulir di Jateng

BACA JUGA: Sehari, 28 Ribu Penumpang Kereta Terlantar

Kalau tidak bisa diangkat menjadi PNS ya harus kasi tahu," cetusnya.

Terpisah, Deputi bidang SDM Kementerian PAN&RB, Ramli Naibaho, mengatakan, untuk tenaga honorer teranulir di Jateng masuk dalam kategori II SE Menneg PAN & RB Nomor 5 Tahun 2010
Apabila memenuhi persyaratan PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer maka mereka juga akan diproses untuk diangkat menjadi CPNS.

"Saat ini kan pemerintah sedang menyelesaikan honorer kategori satu

BACA JUGA: Mochtar Bisa Langsung Diberhentikan

Setelah ini selesai kita masuk validasi dan verifikasi honorer kategori dua," ucapnya.

Mengenai tenaga honorer TLD DKI Jakarta, Ramli menyatakan, apabila tenaga honorernya memenuhi syarat maka mereka juga akan diproses untuk diangkat menjadi CPNSSebab, ada kasus honorer yang sebenarnya memenuhi syarat justru tidak diajukan oleh Badan Kepegawaian Daerah(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendukung Mochtar Akan Blokir Bantargebang?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler