jpnn.com, JAKARTA - Wilayah aglomerasi Jabodetabek ditetapkan berstatus PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022.
Dengan status PPKM Level 2, terdapat beberapa batasan untuk mengunjungi pusat perbelanjaan yang harus diperhatikan.
BACA JUGA: Jabodetabek PPKM Level 2, Pamekasan Level 3, Begini Perinciannya Sesuai Inmendagri Terbaru
"Kapasitas maksimal 50 persen dan operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat," tulis Inmendagri tersebut sebagai dikutip pada Selasa (25/1).
Aturan tersebut menyatakan untuk anak berusia di bawah 12 tahun, harus didampingi orang tua.
BACA JUGA: Sorong Membara, Belasan Orang Tewas di Ruang Karaoke DoubleO yang Dibakar Massa
Sementara itu, tempat bermain dan hiburan di mal juga dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon.
Sebab, hal tersebut dibutuhkan untuk kebutuhan tracing Covid-19.
BACA JUGA: Ada Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Kemendagri Merespons Begini
Kemudian, pengunjung mal juga harus menggunakan aplikasi PedluLindungi.
"Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," bunyi Inmendagri 5/2022 itu.
Aturan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini berlaku pada 25 sampai 31 Januari 2022. (mcr9/fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih