jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/4). Sebelumnya, dia sudah melapor kasus yang sama ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan ini, Jack Lapian yang juga anggota Jokowi Ahok Social Media Volunteer (Jasmev) kembali mempermasalahkan ucapan Rocky soal kitab suci fiksi.
BACA JUGA: Kitab Suci Fiksi, Polisi Segera Periksa Rocky
Menurut dia, kata fiksi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti khayalan dan rekaan. Sementara kitab suci sesuai KBBI adalah kitab alquran, injil, taurat dan zabur sebagian wahyu Tuhan sebagai panduan hidup umat beragama.
"Kalau buat kami sebagai orang Kristen, Nabi Isa itu fiksi dong? Atau mungkin untuk umat lain, untuk Islam, Muhammad itu fiksi dong?" kata Jack Lapian, Senin (16/4).
BACA JUGA: KNPI Bakal Kawal Kasus Rocky Gerung di Kepolisian
Pria yang juga bekas kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu mengatakan, bukan hanya kali ini saja Rocky Gerung melontarkan pernyataan yang menyinggung, dan menyerempet soal dugaan penistaan agama.
Menurut dia, Rocky yang merupakan pengamat politik sudah berulangkali melontarkan ucapan yang bernuansa menistakan agama.
BACA JUGA: Rocky Gerung: UI Minta Saya Jadi Pengajar
"Kalau flash back ke belakang, dia pernah katakan 'Tuhan itu menciptakan manusia setelah baca buku (Charles) Darwin' terus dia melontarkan 'ateis itu tak bertentangan dengan Pancasila', jadi narasinya banyak yang seperti itu," ungkapnya.
Dalam laporan kali ini, Lapian membawa barang bukti berupa tayangan YouTube yang berisi rekaman dan transkrip perkataan Rocky. Laporan ini diterima Bareskrim Polri dengan nomor register: LP/512/IV/2018/Bareskrim tanggal 16 April 2018. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Sebut Penggusuran Era Ahok Bentuk Ketidakwarasan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan