Jaksa KPK Risma Ansyari menjelaskan, dalam menjalankan proyek tersebut, terdakwa Jacob selaku mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) meminta Kosasih mengikuti arahannya untuk mengatur rekanan dan mengumpulkan dana dari rekanan serta mempergunakan dana tersebut sesuai petunjuk Jacob.
Sekitar Maret 2007, Kosasih meminta Dothor Pandjaitan menjadi ketua panitia pengadaan dan memerintahkannya untuk membuat surat permintaan informasi harga SHS dari PT Sundaya Indonesia, PT LEN Industri dan PT Wijaya Karya Intrade. Rata-rata, harga satu unit SHS yang ditawarkan ketiga perusahaan tersebut di bawah Rp5 juta. Namun, panitia pengadaan menetapkan harga sendiri dengan satu unitnya sebesar Rp5,9 juta.
"Terdakwa II (Kosasih) atas persetujuan terdakwa I (Jacob) menandatangani dokumen HPS dan mengarahkan panitia pengadaan untuk menyusun dokumen pengadaan dalam 17 paket pekerjaan," ujar Risma di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/10).
Dari total 17 paket pekerjaan ini, dibagi jadi tiga tahap. Untuk tahap pertama dan kedua nilai pengadaan dan pemasangan SHS mencapai Rp254,7 miliar.
Tahap pertama di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara sejumlah 3956 unit dengan nilai Rp27,9 miliar. Kemudian Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur sejumlah 3985 unit dengan nilai Rp27,8 miliar.
Paket di Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo sebanyak 2678 unit dengan nilai Rp19 miliar. Paket di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara sebanyak 3338 unit dengan nilai Rp23,6 miliar. Dan paket di Provinsi Maluku, Maluku Utara dan Papua sebanyak 4051 unit dengan nilai Rp29,1 miliar.
Tahap kedua terdiri dari enam paket pekerjaan di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat sebanyak 3186 unit dengan nilai Rp22,2 miliar. Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 4304 unit dengan nilai Rp30,3 miliar. Provinsi Bengkulu dan Sumatera Selatan sebanyak 4031 unit dengan nilai Rp27,9 miliar.
Di Provinsi Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Bangka Belitung sebanyak 2558 unit dengan nilai Rp17,7 miliar. Pket di provinsi Lapung dan Jambi sebanyak 2940 unit dengan nilai Rp20,2 miliar dan paket di Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur sebanyak 1218 unit dengan nilai Rp8,3 miliar.
Lalu terdakwa Jacob mengarahkan terdakwa Kosasih untuk mengatur pemenang lelang dengan memberikan sejumlah nama-nama perusahaan seperti PT Eltran Indonesia, PT LEN Industri, PT Azet Surya Lestari, PT Mitra Muda Berdikari Indonesia, PT Altari Energi Surya, CV Cipta Sarana dan PT Pancuranmas Jaya.
Setelah surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan dengan setiap rekanan diteken Kosasih, perusahaan yang menangani pekerjaan itu telah menerima keuntungan dengan besaran yang beragam, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Untuk pengadaan tahap III sebanyak 4356 unit dengan nilai pekerjaan Rp30,3 miliar, kedua terdakwa memerintahkan panitia pengadaan untuk memprosesnya meski Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) pengadaan belum ada. Tahap III ini terdakwa memenangkan PT Polandow, PT Malista Konstruksi, PT Pentas Menara Komindo dan PT Citrakaton Dwidaya Lestari.
Masing-masing perusahaan tersebut pun memperoleh keuntungan dengan selisih nilai harga SHS sesungguhnya dengan yang ditawarkan oleh panitia. Hal yang sama juga terjadi pada pengadaan di tahun anggaran 2008. Total nilai pengadaan mencapai Rp527,7 miliar untuk 43 paket pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia.
Atas perbuatannya ini, terdakwa Jacob memperoleh keuntungan untuk anggaran tahun 2007 sebesar Rp5,3 miliar dan anggaran tahun 2008 sebesar Rp2,8 miliar. Sedangkan terdakwa Kosasih memperoleh keuntungan Rp1,6 miliar untuk anggaran tahun 2007 dan sebesar Rp1,1 miliar untuk anggaran tahun 2008.
Menurut jaksa, untuk proyek tahun 2007, negara dirugikan hingga Rp77,3 miliar. Dan untuk proyek tahun 2008, negara dirugikan sebesar Rp67,4 miliar. Sehingga totalnya mencapai Rp144,8 miliar.
Oleh Jaksa, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan subsidairitas melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas surat dakwaan ini, terdakwa Jacob dan tim penasihat hukumnya masing-masing akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sedangkan terdakwa Kosasih dan tim penasihat hukumnya tak mengajukan eksepsi. Majelis hakim yang dipimpin Sudjatmiko memutuskan sidang dilanjutkan Rabu pekan depan.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Politisasi Demo Buruh
Redaktur : Tim Redaksi