Jangan Politisasi Demo Buruh

Kamis, 04 Oktober 2012 – 06:18 WIB
JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (DPN Gemasaba) sebagai organ taktis Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong implementasi sekaligus optimalisasi mekanisme tripartit nasional dengan jalan dialog antara perwakilan pekerja, pengusaha dan pemerintah agar persoalan outsourcing segera mencapai benang merah.

Ketua DPN Gemasaba Ghozali Munir, menegaskan, penyelesaian masalah outsourcing harus dilakukan dengan merevisi Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. “Sebab, dalam UU No 13 Tahun 2003 masih ada pasal yang membolehkan adanya outsourcing. Ini perlu segera dilakukan dan Gemasaba-PKB mendukung perlunya revisi,” kata Ghozali menjelaskan, DPN Gemasaba menyikapi aksi buruh yang  menuntut penghapusan sistem tenaga kerja alih daya (outsourcing) dan upah murah, Rabu (3/10/2012).

Menurut dia, masalah upah murah buruh, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar sudah meresponnya melalui kebijakan Peraturan Menakertrans nomor 13 Tahun 2012 Tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Hidup Layak. Menurutnya, Permenakertrans yang baru itu merupakan revisi  Permenakertrans No 17/PER/VIII/2005. “Gemasaba-PKB menilai, revisi Permenakertrans ini telah ditetapkan secara objektif dengan pertimbangan matang dari berbagai aspek, termasuk dari usulan dan kajian yang berasal dari berbagai pihak,” kata dia.

Dia menambahkan, sayangnya kebijakan dari Menakertrans itu belum sepenuhnya didukung oleh pemerintah-pemerintah daerah. “Padahal Menakertrans sudah memberikan arahan kepada mereka,” tegasnya.

Menurut  Ghozali, persoalan upah murah buruh sebetulnya menjadi tugas dan tanggung jawab Pemda-pemda. Akibat banyak Pemda yang belum mendukung kebijakan Menakertrans, akhirnya  masih banyak upah buruh yang di bawah kebutuhan untuk hidup layak, apalagi hidup sejahtera.  “Karena itu, kebijakan Menakertrans perlu segera direspon oleh Pemda-Pemda,” tegasnya.

Ia menyatakan, Gemasaba-PKB sangat mendukung kenaikan upah buruh agar di Indonesia tidak ada lagi buruh yang mendapat upah murah. Selain itu, Gemasaba-PKB mendorong supaya dunia usaha menaikan upah buruh.

 “Ini bisa terjadi jika ada penurunan biaya produksi, penekanan ekonomi biaya tinggi (high cost economy), perbaikan infrastruktur, terwujudnya biaya transportasi yang murah dan nyaman,  hilangnya pungli-pungli serta biaya lain yang tidak perlu. Terpenting lagi, stop politisasi buruh,” pungkas Ghozali. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei Upah Minimum, Kepala Daerah Diminta Proaktif

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler