Jacob dan Kosasih Pikir-pikir

Pascavonis Korupsi Solar Home System

Rabu, 06 Februari 2013 – 19:19 WIB
JAKARTA - Setelah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dua terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Solar Home System di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Jacob Purwono dan Kosasih Abbas, menyatakan pikir-pikir.

Setelah tuntas membacakan putusannya, Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menanggapi putusan itu. Keduanya, kemudian berkonsultasi dengan kuasa hukum mereka masing-masing.

Usai berkonsultasi, Jacob yang mengenakan pakaian serba putih langsung memberikan jawaban kepada majelis hakim. "Saya pikir-pikir dulu," kata Jacob. Kemudian, Kosasih juga menyatakan hal yang sama pada kesempatannya menanggapi putusan majelis. "Sama, kami juga pikir-pikir," kata Kosasih.

Tak hanya Abbas dan Kosasih, kuasa hukum mereka juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim itu. Bahkan, Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan pikir-pikir.

Sudjatmiko mengingatkan, dalam undang-undang ada batas waktu untuk pikir-pikir tersebut. "Jika sudah melewati batas waktu, tapi tidak menentukan sikap maka dipandang menerima putusan," kata Sudjatmiko.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta memonis dua terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Solar Home System tahun 2007 dan 2008 di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Rabu (6/2).

Terdakwa Jacob Purnowo yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi dan pejabat pembuat komitmen proyek itu divonis penjara selama sembilan tahun dan pidana denda Rp300 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka  diganti kurungan selama enam bulan," kata ketua majelis hakim Sudjatmiko membacakan vonis, Rabu (6/2).

Selain itu Jacob juga divonis membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,30 miliar. Bekas Kepala Subdirektorat Usaha Energi Baru dan Terbarukan Kosasih Abbas divonis lebih ringan dari Jacob. Kosasih divonis hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kosasih dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp550 juta. Bila dalam waktu satu bulan setelah keputusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan mereka akan disita dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti.

Dan bila tidak memenuhi juga, maka Jacob dikenakan pidana tambahan selama 2 tahun penjara dan Kosasih setahun penjara. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Mau Periksa Boediono

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler