jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk sebesar 9,55 juta ton atau meningkat 2 kali lipat dari yang sebelumnya 4,7 juta ton.
Penambahan alokasi subsidi pupuk ini tertuang pada Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
BACA JUGA: Tingkatkan Community Forest, Pupuk Kaltim Tanam 1.600 Bibit Pohon di Kawasan IKN
PT Pupuk Indonesia (Persero) pun menggelar acara sosialisasi penambahan alokasi pupuk bersubsidi kepada petani, pemilik kios, distributor, dan dinas pertanian di Lampung.
Sosialisasi ini merupakan kolaborasi antara Pupuk Indonesia, Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Lampung, Ombudsman, dan Satgassus Pencegahan Korupsi POLRI. Pada kegiatan ini, Pupuk Indonesia diwakili oleh Direktur Keuangan & Umum PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, Saifullah Lasindrang.
BACA JUGA: Pupuk Indonesia Tambah Alokasi Subsidi untuk Petani di Sumsel
Saifullah menerangkan Pupuk Indonesia Grup mendukung proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan dengan lancar, tepat sasaran, dan mudah ditebus oleh petani terdaftar.
"Sebagai BUMN yang mengemban mandat untuk menopang ketahanan nasional, Pupuk Indonesia Grup siap memenuhi penambahan alokasi pupuk bersubsidi serta mengawasi proses distribusi dan penebusan yang tepat sasaran hingga pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani," kata Saifullah.
Berdasarkan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton.
Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada empat jenis, yaitu Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan yang terbaru adalah pupuk Organik.
Penambahan alokasi terhadap empat jenis pupuk ini ditetapkan sebesar 4.634.626 ton untuk Urea, 4.278.504 ton untuk NPK, 136.870 ton untuk NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik sebesar 500.000 ton.
Sejalan dengan penetapan kebijakan Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan stok di semua lini untuk mendukung kebijakan tersebut.
Adapun stok pupuk bersubsidi secara nasional saat ini tercatat sebesar 1,4 juta ton atau mencapai 224 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan Pemerintah.
"Stok yang tersedia di wilayah Lampung tercatat sebesar 60.115 ton atau mencapai 239 persen dari ketentuan stok minimum," kata Saifullah.
Saifullah menjelaskan dari sisi penyaluran, sampai dengan 6 Mei 2024, Pupuk Indonesia berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 180.297 ton yang terdiri dari 94.172 ton Urea dan 86.125 ton NPK di Lampung.
Lalu, secara nasional Pupuk Indonesia juga telah berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 1,83 juta ton atau setara 19 persen dari total alokasi subsidi pupuk yang sebesar 9,55 juta ton.
Adapun perinciannya untuk pupuk urea sebesar 1,06 juta ton dan NPK sebesar 762.915 ton.
"Penambahan alokasi pupuk subsidi bisa dimanfaatkan oleh petani terdaftar atau petani yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024 yaitu tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK)," ucap Saifullah.
Adapun pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Menurut Saifullah, dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada aturan baru ini, Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dapat dievaluasi 4 (empat) bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan.
Tidak sampai di situ, kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi kepada petani penerima pupuk bersubsidi bahwa tambahan alokasi dapat ditebus dengan mudah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kios resmi.
Saifullah melanjutkan penebusan pupuk menggunakan KTP ini dapat dilakukan karena saat ini seluruh kios resmi telah dilengkapi dengan aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi).
Lewat aplikasi i-Pubers, pemilik kios dapat melakukan verifikasi data melalui pemindaian KTP asli petani sehingga pupuk bersubsidi bisa didapatkan oleh petani yang berhak dengan mudah.
”Kami berharap kepada seluruh peserta, khususnya ketua kelompok tani kegiatan sosialisasi kebijakan pupuk bersubsidi ini, dapat memberikan edukasi tentang adanya penambahan alokasi subsidi pupuk tahun anggaran 2024. Di samping itu kami juga berharap petani dapat menebus pupuk bersubsidi dengan mudah menggunakan KTP. Petugas kios akan dengan sigap mendampingi dan mengawal proses penebusan pupuk agar pupuk bersubsidi bisa dimanfaatkan petani yang berhak sesuai dengan ketentuan,” ucap Saifullah.
Adapun acara sosialisasi kebijakan pupuk bersubsidi tentang penambahan alokasi yang digelar di Grand Mercure, Lampung dihadiri kurang lebih 250 peserta yang berasal dari Kepala Dinas Pertanian tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, Tim Verval Kecamatan di Provinsi Lampung, para Distributor, perwakilan pemilik kios/pengecer, dan perwakilan ketua kelompok tani di Provinsi Lampung.(jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Elvi Robiatul, Elvi Robiatul