Jadi Andalan Bea Cukai, Begini Perkembangan dan Pencapaian AEO di Indonesia

Senin, 21 Oktober 2019 – 16:34 WIB
Petugas Bea Cukai. Foto: dok. humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memberikan berbagai fasilitas kepada para pengguna jasa yang memiliki kredibilitas baik, salah satunya adalah fasilitas Authorized Economic Operator (AEO). Hal tersebut guna mendorong kemudahan berusaha dan percepatan rantai logistic nasional.

Saat ini, sertifikat AEO dinilai sangat perlu dimiliki setiap perusahaan logistik yang ingin berstandar internasional. Pasalnya, kemudahan terintegrasi yang ditawarkan sistem AEO, selain memudahkan pelayanan transaksi ekspor dan impor, juga telah beradaptasi dengan teknologi yang terus berkembang, hingga jaminan supply chain ke konsumen.

BACA JUGA: Bea Cukai Entikong Implementasikan Sistem dan Prosedur Baru untuk Pelintas di Perbatasan

Sejak mulai diberikan kepada perusahaan di tahun 2015, penerimanya terus bertambah dari tahun ke tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa manfaat yang dirasakan dari fasilitas ini cukup besar terhadap perusahaan penerima fasilitas tersebut. Dengan adanya fasilitas tersebut, selain mengamankan rantai pasokan logistik dalam perdagangan internasional, juga untuk memberikan kepastian, keamanan, dan dan kenyamanan para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, menyatakan, dalam perkembangannya, jumlah perusahaan setiap tahun mengalami peningkatan. Pada tahun 2015, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan piloting project kepada 5 perusahaan Eksportir.

BACA JUGA: Strategi Bea Cukai Teluk Nibung Meningkatkan Pelayanan dan Integritas

"Pada tahun 2016, jumlah perusahaan AEO bertambah menjadi 40 perusahaan. Pada tahun 2017, pemegang sertifikat AEO bertambah menjadi 75 perusahaan. Pada tahun 2018, terdapat penambahan 35 perusahaan sehingga total pemegang sertifikat AEO menjadi 110 perusahaan," kata dia.

Syarif menambahkan bahwa semakin meningkatnya jumlah perusahaan AEO juga sebanding dengan kontribusi perusahaan AEO. Pada tahun 2017, Perusahaan-perusahaan AEO menyerap tenaga kerja sebanyak 180.000 tenaga kerja. Selain itu perusahaan AEO juga berkontribusi terhadap penerimaan negara.

"Terhadap nilai impor, kontribusi perusahaan AEO sebesar Rp71 Triliun sementara. Terhadap nilai ekspor, kontribusi perusahaan AEO sebanyak Rp89 Triliun. Sehingga Bea Cukai khususnya AEO terus mengembangkan cara untuk dapat memaksimalkan manfaat yang akan didapatkan oleh perusahaan AEO,” tambah Syarif.

Selain mengembangkan AEO secara lokal, Bea Cukai juga telah menjalin kerja sama dengan negara lain di antaranya Korea dan Hong Kong. Bea Cukai Indonesia telah menandatangani joint action plan terkait Mutual Recognition Agreement (MRA) AEO dengan Bea Cukai Korea pada 1 April 2019 dan dengan Bea Cukai Hong Kong pada 29 juni 2019 di Belgia.

Perkembangan Authorized Economic Operator (AEO) dilatarbelakangi oleh peristiwa terorisme 9/11/2001 di USA, menjadi pemicu pemikiran oleh dunia internasional perlunya jaminan security pada setiap pergerakan rantai pasok barang dalam perdagangan internasional. Kondisi ini juga mendorong WCO menerbitkan inisiatif berupa WCO SAFE FOS, merupakan standardisasi keamanan dan fasilitas terhadap mata rantai pasokan perdagangan internasional untuk meningkatkan kepastian dan kemudahan pemantauan arus barang yang dapat diprediksi.

Pada tahun 2005, Republik Indonesia menandatangani letter of intent WCO SAFE FOS, untuk implementasi AEO di Indonesia. Menindaklanjuti ini Presiden menerbitkan Inpres Nomor 1 tahun 2010 yang menginstruksikan implementasi AEO dan teknologi informasi untuk mendukung iklim investasi.

Kemudian Menteri Keuangan menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: PMK 219/PMK.04/2010 Tentang Perlakuan Kepabeanan terhadap Authorized Economic Operator. Pada Tahun 2014 dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 227/PMK.04/2014 Tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (AEO) yang mencabut PMK 219/PMK.04/2010 Tentang Perlakuan Kepabeanan terhadap AEO. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler