jpnn.com - JAMBI -- Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap tiga orang bandar dan pengguna narkotika di Jalan Akasia RT 18 Kelurahan Rawasari, Kota Baru, Jambi, Kamis (23/1), sekitar pukul 18.00 WIB.
Tersangka berhasil ditangkap saat akan melakukan transaksi. Mereka adalah inisial IS (37) dan R (30) serta istrinya I (19). Dari penangkapan para pelaku, polisi berhasil mengamankan 15 Kg ganja kering dan sabu 0,5 ons sebagai barang bukti.
BACA JUGA: Warga Kampung Ribut, Wulan Terpaksa Aborsi
Selain itu polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Jupiter MX NP 4261,HP nokia 6600,jaket adidas dan satu buah kardus bermerk Sharp.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat (24/1) kemarin mengatakan, tersangka sempat mencoba untuk membuang barang bukti kedepan rumah warga, namun berhasil diketahui aparat.
BACA JUGA: Dua Direktur Korban Penipuan Modus Minta Transfer
"Barang bukti yang dibuang berupa HP nokia 6600 dan sabu lebih kurang 0,5 ons,”ujarnya kepada wartawan.
Untuk saat ini penyidik Direktorat Resnarkoba Polda Jambi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap IS (37). dan juga untuk barang bukti tengah diperiksakan ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) .
BACA JUGA: Diberi HP, Siswa SMP Dicabuli
“Atas perbuatan mereka, mereka dikenai pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) uu no.35 tahun 2009 tentangnarkotika,” tukas Kabid. (cr15/cr5)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sindikat Ganja Nekat Tabrak Intel Kodim
Redaktur : Tim Redaksi