Jadi Bos Arisan Online, Mbak DV Raup Rp 5,3 Miliar, Hamil Muda

Rabu, 02 Juni 2021 – 19:05 WIB
Tersangka DV (tengah) bos arisan online ditangkap Polda Jambi dengan jumlah putaran uang Rp5,3 miliar dan jumlah korbannya 334 orang. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, JAMBI - Pelarian wanita berinisial DV berakhir di tangan Tim Opsnal Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

DV ditangkap terkait kasus penggelapan dan penipuan berupa arisan daring (online) dengan korban berjumlah 334 orang dan nilai kerugian mencapai Rp5,3 miliar.

BACA JUGA: Bripka Miswanto Dikeroyok-Dianiaya Warga, Kantor Polsek Dirusak

"Tersangka melakukan penggelapan dan penipuan dengan modus arisan online," kata Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wahyu Bram, Rabu (2/6).

Bram menerangkan pada pertengahan 2020 lalu tersangka membuat akun Instagram Arisan Amanah Untung Real (AAUR).

BACA JUGA: Malam Tadi Warga Mendengar Suara Wanita Minta Tolong dari Rumah Kosong, Geger

Akun tersebut dikelola langsung oleh tersangka DV dan saksi YR dengan sistem arisan pembayaran tunai melalui admin atau opslot.

Tersangka kemudian menawarkan kepada pengguna akun Instagram untuk mengikuti arisan online dengan perantara selebgram atau influence.

Kemudian tersangka mengelola semua member (anggota) yang dibantu admin grup arisan online, dan semua member menyetor uang kepada DV.

Namun pada Mei 2021, tersangka tidak membayarkan arisan kepada anggota yang seharusnya menerima sehingga DV dilaporkan ke Polda Jambi.

"Korban keseluruhan berjumlah 334 orang, dengan total kerugian lebih kurang Rp5,3 miliar. Dikarenakan arisan ini sifatnya online, maka korban ada juga yang berasal dari luar Jambi," kata AKBP Wahyu.

Tersangka sampai saat ini belum bisa diperiksa, karena harus menjalani perawatan medis karena sakit dan dalam keadaan hamil muda.

"Hal ini dikarenakan tersangka yang sedang dalam keadaan hamil muda dan depresi pada saat ditangkap," kata Wahyu.

Pihak rumah sakit melalui dokter yang merawatnya menyarankan agar tersangka DV untuk dilakukan rawat inap agar tidak terjadi risiko lainnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 372 jo pasal 378 KUHPidana dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Saat ini kasusnya masih kami kembangkan," kata AKBP Wahyu. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler