Jadi Buron Kejaksaan, Juliadi Terdakwa Korupsi Dana Desa Diminta Menyerahkan Diri

Rabu, 13 September 2023 – 06:27 WIB
Kajari Nagan Raya Muib mengimbau Juliadi terdakwa kasus korupsi dana desa yang menjadi buron kejaksaan agar menyerahkan diri. Foto: ANTARA/HO-Kejari Nagan Raya

jpnn.com, NAGAN RAYA - Juliadi bin Ramli (37), terdakwa kasus korupsi dana desa yang menjadi buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya diminta menyerahkan diri.

Kepala Kejari Nagan Raya, Muib menyampaikan imbauan kepada Jualidi tersebut disampaikan sehubungan adanya permintaan majelis hakim yang meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa Juliadi ke persidangan yang akan digelar Kamis (14/9) besok.

BACA JUGA: Perempuan Buron Kasus Korupsi Dana BOK Puskesmas Ditangkap di Jakarta, Tuh Orangnya!

Muib menyampaikan terdakwa Juliadi telah ditetapkan sebagai buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Surat Keputusan Kajari Nomor: 01/L.1.29/Fd.2/04/2023 tertanggal 10 April 2023.

"Sejak penyidikan dilakukan oleh Kejari Nagan Raya dan sampai saat ini yang bersangkutan belum dapat ditemukan atau dilakukan penangkapan," kata Muib didampingi Kasi Intelijen Achmad Rendra Pratama, Selasa (12/9).

BACA JUGA: 2 Pelaku Perampokan di Lampung Selatan Ditangkap Polisi, R dan D Masih Buron

JPU telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Juliadi dengan permohonan untuk dapat disidangkan secara in absentia (tanpa hadirnya terdakwa).

Dia mengatakan Juliadi sebelumnya sempat dua kali menjalani pemeriksaan di Kejari Nagan Raya.

Namun, saat proses penyidikan sedang berjalan, Juliadi yang kemudian dilakukan pemanggilan guna dimintai keterangannya justru tidak hadir dan diduga telah melarikan diri.

Juliadi diduga turut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara ditaksir Rp 1,2 miliar.

Dalam perkara ini, Juliadi didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1, 2 dan 3 UU Tipikor.

"Majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada JPU untuk melakukan pemanggilan dan menghadirkan terdakwa di persidangan pada hari Kamis (14/9)," tegas Muib.

Kajari juga berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan terdakwa bisa menyampaikan kepada yang bersangkutan dan melaporkan kepada kejaksaan atau aparat penegak hukum untuk dilakukan penangkapan.

"Apabila terdakwa Juliadi tidak hadir (sidang in absentia), maka yang bersangkutan tidak bisa melakukan pembelaan, dan hal itu akan merugikan kepentingan hukum terdakwa," pungkasnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler