Perempuan Buron Kasus Korupsi Dana BOK Puskesmas Ditangkap di Jakarta, Tuh Orangnya!

Selasa, 05 September 2023 – 06:41 WIB
Tersangka RF dengan tangan diborgol saat tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Senin (4/9) malam. Foto: Anggi Mayasari/Antara

jpnn.com, BENGKULU - Seorang perempuan berinisial RF yang masuk daftar pencarian orang alias buron kasus korupsi dana BOK (bantuan operasional kesehatan) puskesmas di Kabupaten Kaur akhirnya ditangkap.

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dewi Kemalasari mengungkapkan RF ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan tim intelijen Kejati Bengkulu di Jakarta pada Minggu (3/9) sore.

BACA JUGA: Diduga Sunat Dana BOK, Dua Pejabat Puskesmas Diciduk Polisi

RF merupkan warga Tangerang yang ditetapkan menjadi tersangka lantaran menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi dana BOK di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

"RF ditangkap di Jakarta sore kemarin (3/9) dan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyelidikan," kata Dewi Kemalasari, Senin (4/9).

Tersangka RF saat ini dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Bengkulu seusai tiba pada Senin (4/9) malam.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung dan tim penyidik Kejaksaan Negeri Kaur juga melakukan menangkap tiga pelaku terkait kasus tindak pidana korupsi pada Jumat (28/7) di salah satu restoran cepat saji di kawasan Jakarta Selatan.

Ketiga tersangka, yaitu BSS, AH dan RNS yang menerima uang sebesar Rp 920 juta sebagai barang bukti dan uang tersebut diduga berasal dari sejumlah kepala puskesmas penerima dana BOK 2022.

Uang tersebut diberikan para saksi kepada salah satu pelaku dengan harapan proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejari Kaur terhadap dugaan korupsi dana BOK dapat dihentikan.

Dalam penangkapan tersebut, tim kejaksaan menyita barang bukti, berupa handphone, bukti transfer, kuitansi dan masih banyak lagi.

Penangkapan terhadap pelaku dikarenakan telah menghalang-halangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana BOK di 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022. (antara/jpnn)

BACA JUGA: Kejari Sita Tanah dan Ruko Milik Tersangka Korupsi RSUD Pasaman Barat


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler