jpnn.com - CILACAP – Berniat pulang ke Cilacap untuk mengunjungi istri yang baru saja melahirkan, Gandi Sugandi justru ditangkap anggota Reskrim Polres Cilacap. Penangkapan terjadi Kamis (14/5) di rumahnya di Desa Penggalang, Kecamatan Adipala.
Gandi ditangkap setelah menjadi buron selama tiga bulan karena mencuri dua buah handphone dan sejumlah uang. Sasarannya adalah sebuah klinik.
BACA JUGA: Perbesar Payudara ke Tamatan SMA, Jadinya Malah Bengkak
Menurut korban pencurian, Pipit Yohana, pelaku melancarkan aksinya di Klinik Kesehatan Raja Husada Adipala pada 8 Februari 2015 lalu. Pipit yang berprofesi sebagai perawat di klinik itu sedang jaga malam dan tertidur ketika pelaku beraksi. Korban baru menyadari ketika terbangun dan mendapati dua buah handphone Blackberry tipe 850 Gemini dan tipe Z10 seharga Rp 3 juta raib dibawa kabur pelaku.
Kapolsek Adipala, Cilacap, AKP Bambang Ismanto mengatakan, pelaku saat itu tengah menunggu salah satu pasien yang sedang dirawat. Saat suasana sepi karena penjaga tertidur lelap, Gandi menjalankan aksinya.
BACA JUGA: Wow! Dokter Kecantikan Palsu Layani Klien di Toilet Mal
“Sekitar pukul 03.00. Saat itu situasi klinik sepi, pelaku melewati ruang jaga perawat karena pintu rungan tidak ditutup dan melihat korban sedang tidur. Pelaku masuk dan mengambil dua buah handphone yang berada di atas tempat tidur,” terang Ulung.
Pelaku yang kini telah diamankan di Polres Cilacap sempat buron selama tiga bulan. Satreskrim Polres Cilacap hampir menangkap Gandi ketika handphone yang dicuri terlacak dengan GPS tracker dan menunjukkan posisiny sedang di rumah.
BACA JUGA: Mahasiswa Ini Ditikam Sekelompok Orang Hanya Gara-gara Tak Senang Dipandang
Namun ketika anggota kepolisian meyambangi rumah Gandi Desa Penggalang, Kecamatan Adipala, ternyata yang bersangkutan sudah melarikan diri ke Jakarta.
Pelaku diketahui oleh petugas pulang ke rumah, saat istrinya melahirkan setelah melarikan diri ke Jakarta.
Menurut keterangan, pelaku pergi ke Jakarta selama tiga bulan untuk bekerja karena istrinya akan melahirkan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(radarbanyumas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polres Rohil Ringkus Empat Kawanan Rampok Bersenpi
Redaktur : Tim Redaksi