JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mewajibkan kepala desa/wali nagari yang akan menjadi calon legislatif (caleg) untuk mundur dari jabatannya. Sebab kades/wali nagari berperan besar dalam pengelolaan pemilu di tingkat desa.
“Pengangkatan panitia pemungutan suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu atas usul kepala desa. Rekapitulasi hasil pemilu juga digelar di tingkat desa. Kalau kepala desa definitif sekaligus jadi caleg, rawan terjadi kecurangan,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, Selasa (2/4).
Menurutnya, larangan kepala desa/wali nagari menjadi caleg memang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Namun dalam Pasal 86 ayat 2g dan 2h disebutkan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang menjadi pelaksana kampanye. “Jadi jika mau fair ya harus mundur,” ujarnya.
Sementara itu terkait kuota caleg perempuan sekurang-kurangnya 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil), KPU tetap pada keputusan wajib dipenuhi partai politik. Meski begitu, parpol yang tidak dapat memenuhi persyaratan dipastikan tetap menjadi peserta pemilu di dapil dimaksud. Hanya saja tidak dapat mengajukan caleg.
"Perolehan suaranya (parpol,red) tetap akan dihitung yang nantinya akan digunakan dalam penghitungan suara partai secara nasional untuk kebutuhan penentuan partai politik yang lolos parliamentary threshold dan penghitungan suara untuk kebutuhan pemilukada," katanya.
Keputusan ini diambil karena pemahaman kuota 30 persen perempuan harus ada di setiap dapil sudah sesuai Pasal 56 ayat 2 UU Pemilu. Dalam pasal itu disebutkan bahwa dalam daftar bakal calon setiap tiga orang, harus terdapat sekurang-kurangnya 1 orang bakal calon perempuan.(gir/jpnn)
“Pengangkatan panitia pemungutan suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu atas usul kepala desa. Rekapitulasi hasil pemilu juga digelar di tingkat desa. Kalau kepala desa definitif sekaligus jadi caleg, rawan terjadi kecurangan,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, Selasa (2/4).
Menurutnya, larangan kepala desa/wali nagari menjadi caleg memang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Namun dalam Pasal 86 ayat 2g dan 2h disebutkan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang menjadi pelaksana kampanye. “Jadi jika mau fair ya harus mundur,” ujarnya.
Sementara itu terkait kuota caleg perempuan sekurang-kurangnya 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil), KPU tetap pada keputusan wajib dipenuhi partai politik. Meski begitu, parpol yang tidak dapat memenuhi persyaratan dipastikan tetap menjadi peserta pemilu di dapil dimaksud. Hanya saja tidak dapat mengajukan caleg.
"Perolehan suaranya (parpol,red) tetap akan dihitung yang nantinya akan digunakan dalam penghitungan suara partai secara nasional untuk kebutuhan penentuan partai politik yang lolos parliamentary threshold dan penghitungan suara untuk kebutuhan pemilukada," katanya.
Keputusan ini diambil karena pemahaman kuota 30 persen perempuan harus ada di setiap dapil sudah sesuai Pasal 56 ayat 2 UU Pemilu. Dalam pasal itu disebutkan bahwa dalam daftar bakal calon setiap tiga orang, harus terdapat sekurang-kurangnya 1 orang bakal calon perempuan.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Dituding Serakah, Kader Demokrat Gerah
Redaktur : Tim Redaksi