Jadi Caleg, Kepala Daerah Harus Mundur

Kamis, 14 Maret 2013 – 00:59 WIB
JAKARTA - Para kepala daerah dan wakilnya harus berpikir ulang untuk ikut menjadi calon anggota legislatif (caleg) dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di pemilu 2014 mendatang.

Pasalnya, mereka harus mengundurkan diri dari jabatannya itu sejak namanya masuk dalam daftar caleg sementara (DCS) yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketentuan anyar ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2013 tentang tata cara penguduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah, dan pegawai negeri yang akan menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta pelaksanaan cuti pejabat negara dalam kampanye pemilu.

"Pengajuan pengunduran diri itu harus sudah disampaikan ke pejabat berwenang paling telat 15 Maret 2013," ujar Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Lutfi TMA, kepada wartawan di kantornya, kemarin (13/3).

Ini sesuai ketentuan pasal 3 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2013, yang menyebutkan bahwa pengunduran diri disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang paling lambat satu bulan sebelum batas akhir pengajuan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara, sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2012, pendaftaran pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dimulai 9 Maret hingga 15 April 2013. Dengan demikian, pengajuan pengunduran diri paling telat 15 Maret 2013.

"Pengunduran diri bersifat mengikat. Begitu ditindaklanjuti oleh pejabat yang berwenang, maka pengajuan pengunduran diri tak bisa ditarik lagi," ujar Lutfi.

PP dimaksud diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 1 Maret 2013. Lutfi mengatakan, dengan terbitnya PP ini maka PP Nomor 14 tahun 2009 tentang cuti pejabat, sudah tidak berlaku lagi.

Mengenai cuti, Lutfi mengatakan, di PP terbaru ini,  pejabat negara diberi hak cuti sehari dalam seminggu untuk kampanye.

Khusus di masa kampanye terbuka atau kampanye akbar, diberi cuti dua hari dalam seminggu.

Untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, dalam melaksanakan cuti kampanye pemilu, tidak boleh mengambil cuti di hari yang sama. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jafar: Lebih Baik Ketum Dipilih Aklamasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler