JAKARTA - Anggota DPRD dari partai politik yang bukan peserta Pemilu 2014, harus mundur terlebih dahulu dari jabatannya, jika ingin mencalonkan diri kembali sebagai wakil rakyat.
Menurut anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Irmadi Lubis, hal ini berlaku akibat penerapan Parliament Threshold (PT) 3,5 yang hanya untuk DPR RI, sementara bagi DPRD tidak.
"Kalau tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD, maka mereka tidak berhak maju menjadi Caleg pada Pemilu 2014," katanya di Jakarta, Rabu (30/1).
Menurutnya, hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. Dimana disebutkan, calon anggota legislatif berasal dari partai politik peserta Pemilu.
"Artinya mereka harus mengundurkan diri dulu dari keanggotaaan parpol yang diikuti selama ini. Nah kemudian diikuti pemberhentian dari keanggotaan di lembaga rakyat sesuai dengan peraturan perudang-undangan," tegasnya.
Dalam Pasal 16 ayat 1 disebutkan, anggota DPRD diberhentikan keanggotannya dari parpol, di samping meninggal dunia, mengundurkan diri secaratertulis, menjadi anggota parpol lain, atau melanggar AD/ART.
Sementara dalam ayat 3, pemberhentian dari keanggotaan parpol, diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu agar tidak membingungkan anggota DPRD yang berasal dari partai bukan peserta Pemilu 2014, Irmadi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), segera mengatur hal ini dengan jelas. Karena saat ini banyak pertanyaan yang ia terima dari daerah-daerah.
"Ini penting, jadi KPU jangan hanya fokus kepada penerapan PT 3,5 persen untuk DPR, sementara untuk DPRD yang tidak dikenakan PT kurang diperhatikan. Padahal sekarang ini parpol peserta Pemilu kan sudah mulai menyaring bakal caleg yang akan dimajukan," katanya yang menilai tidak tertutup kemungkiinan banyak anggota DPRD dari parpol non peserta Pemilu 2014, mengikuti penyaringan tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu.
Ia menilai jika masalah ini dibiarkan dan KPU tidak tegas, dipastikan akan banyak gugatan yang mengemuka. Irmadi mengakui, konsekwensi anggota DPRD harus mundur terlebih dahulu, kemungkinan akan berpengaruh terhadap kinerja DPRD. Namun ia yakin pengaruhnya tidak terlalu singnifikan.
"Yang terpenting, kita harus patuhi perundang-undangan. Intinya jika menjadi caleg lagi, konsekwensinya harus mundur dari DPRD, walaupun masa priodenya masih tersisa 1,5 tahun lagi. Tapi kalau tidak mau maju lagi, tentu tidak ada masalah untuk menyelesaikan masa priodenya hingga 2014," katanya.(gir/jpnn)
Menurut anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Irmadi Lubis, hal ini berlaku akibat penerapan Parliament Threshold (PT) 3,5 yang hanya untuk DPR RI, sementara bagi DPRD tidak.
"Kalau tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD, maka mereka tidak berhak maju menjadi Caleg pada Pemilu 2014," katanya di Jakarta, Rabu (30/1).
Menurutnya, hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. Dimana disebutkan, calon anggota legislatif berasal dari partai politik peserta Pemilu.
"Artinya mereka harus mengundurkan diri dulu dari keanggotaaan parpol yang diikuti selama ini. Nah kemudian diikuti pemberhentian dari keanggotaan di lembaga rakyat sesuai dengan peraturan perudang-undangan," tegasnya.
Dalam Pasal 16 ayat 1 disebutkan, anggota DPRD diberhentikan keanggotannya dari parpol, di samping meninggal dunia, mengundurkan diri secaratertulis, menjadi anggota parpol lain, atau melanggar AD/ART.
Sementara dalam ayat 3, pemberhentian dari keanggotaan parpol, diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu agar tidak membingungkan anggota DPRD yang berasal dari partai bukan peserta Pemilu 2014, Irmadi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), segera mengatur hal ini dengan jelas. Karena saat ini banyak pertanyaan yang ia terima dari daerah-daerah.
"Ini penting, jadi KPU jangan hanya fokus kepada penerapan PT 3,5 persen untuk DPR, sementara untuk DPRD yang tidak dikenakan PT kurang diperhatikan. Padahal sekarang ini parpol peserta Pemilu kan sudah mulai menyaring bakal caleg yang akan dimajukan," katanya yang menilai tidak tertutup kemungkiinan banyak anggota DPRD dari parpol non peserta Pemilu 2014, mengikuti penyaringan tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu.
Ia menilai jika masalah ini dibiarkan dan KPU tidak tegas, dipastikan akan banyak gugatan yang mengemuka. Irmadi mengakui, konsekwensi anggota DPRD harus mundur terlebih dahulu, kemungkinan akan berpengaruh terhadap kinerja DPRD. Namun ia yakin pengaruhnya tidak terlalu singnifikan.
"Yang terpenting, kita harus patuhi perundang-undangan. Intinya jika menjadi caleg lagi, konsekwensinya harus mundur dari DPRD, walaupun masa priodenya masih tersisa 1,5 tahun lagi. Tapi kalau tidak mau maju lagi, tentu tidak ada masalah untuk menyelesaikan masa priodenya hingga 2014," katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Pelanggaran Kode Etik Panwaslu Gorontalo Digarap DKPP
Redaktur : Tim Redaksi