Kasus Pelanggaran Kode Etik Panwaslu Gorontalo Digarap DKPP

Rabu, 30 Januari 2013 – 23:16 WIB
JAKARTA -- Kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwaslu Kota Gorontalo mulai disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (30/1). Dalam persidangan yang berjalan sekitar satu jam itu menghadirkan pengadu diwakili Ahmad, sekretaris Pemenangan kandidat calon Walikota Gorontalo Adhan Dambea. Sedangkan teradu yang dilaporkan adalah Ketua serta anggota Panwaslu masing-masing Rauf Ali dan Nova Mohamad.

Di dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis DKPP Nurhidayat Sardini, pengadu mengungkapkan pihaknya telah dirugikan atas pelanggaran kode etik oleh dua personil Panwaslu tersebut. "Dua personil Panwas itu telah melakukan pelanggaran kode etik dengan mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU agar pak Adhan memperbaiki surat keterangan tamat (SKT) menjadi surat pengganti ijazah," kata Ahmad dalam sidang DKPP.

Dari surat rekomendasi itu, Adhan yang juga incumbent mengalami kesulitan saat pencalonan. Selain itu, akses mendapatkan surat pengganti ijazah dari sekolah maupun Diknas tertutup. "Terakhir Kadis Diknas malah mencabut legalisir SKT yang sudah ditandatangani  dengan alasan tidak jelas asal usulnya. Padahal sebelumnya, Kadis Diknas menyatakan, SKT adalah pengganti ijazah," paparnya.

Bagi tim pemenangan Adhan, pelanggaran yang dilakukan ketua dan anggota Panwaslu itu masuk kategori berat. Mereka menuntut majelis memberhentikan keduanya dari jabatannya.

Sementara itu ketua Panwaslu menjelaskan, SKT tidak memenuhi standar karena tidak dilengkapi nomor register surat ijazah. Setelah ada laporan masyarakat tentang dokumen SKT Adhan diduga palsu, Rauf mengaku langsung ke sekolah yang menerbitkan surat keterangan lulus tersebut.

"Tapi, di sana kami tidak menemukan data-data otentik bahwa pak Adhan Dambea sekolah dan tamat di situ. Demikian juga surat keterangan hilang, tidak ada. Kadis Diknas Imran Tululi sudah disumpah sesuai prosedur Bawaslu dan menyatakan SKT tersebut tidak sesuai dokumen pendukung," bebernya.

Menanggapi itu, Ketua Majelis mempertanyakan, kerugian yang dialami Adhan. Pasalnya, meski dokumen SKT SD Adhan dipermasalahkan Panwaslu, KPU Kota Gorontalo tetap menetapkan incumbent tersebut sebagai kandidat calon walikota Gorontalo yang akan bertarung pada Maret mendatang.

"Pengadu kan menggugat Panwaslu karena mempersoalkan keabsahan SKT. Tapi yang keputusan KPU sudah meloloskan saudara Adhan, jadi apalagi yang dipersoalkan," ujarnya.

Jika, pengadu merasa Panwas sudah melakukan pelanggaran kode etik, lanjut mantan ketua Bawaslu ini, majelis DKPP memberikan kesempatan pada tim pemenangan Adhan untuk menghadirkan saksi-saksi yang membuktikan SKT tersebut asli. "Silakan hadirkan Kadis Diknasnya di sini," ucapnya.

Ditemui usai sidang, Nurhidayat mengatakan, kemungkinan sidang pelanggaran kode etik ini tidak akan dilanjutkan. Sebab baik pengadu maupun teradu tidak bisa menghadirkan saksi yang menguatkan argumen masing-masing.

"Kita lihat dulu, apakah lanjut atau tidak sidang ini. Apakah akan langsung pleno pada Jumat besok atau lanjut lagi pada 7 Februari mendatang. Yang jelas DKPP tidak mau menyandingkan masalah ini dengan politik, tapi lebih ke bukti otentik saja," tandasnya.

Untuk diketahui, pada 28 Maret mendatang akan diadakan pilwako Gorontalo. Salah satu kandidatnya adalah Adhan Dambea yang merupakan Wako Gorontalo. Politisi Golkar ini juga pernah menjadi anggota DPRD Gorontalo. Belakangan, keabsahan SKT SD Adhan dipersoalkan masyarakat dengan dugaan pengganti ijazah tersebut palsu. (Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terapkan Sidalih untuk Susun Data Pemilih

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler