KENDAL - Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Kendal ditangkap jajaran Reskrim Polres Kendal. Keduanya diduga menipu warga dengan menjanjikan bisa meloloskan tes menjadi CPNS PNS di Kendal.
Kedua oknum PNS tersebut adalah Yakobus Edi Priyatno (51), warga Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon, PNS di Kecamatan Patebon Kendal. Satunya lagi Mohammad Ashari (39), warga Perumahan Kendal Asri Kelurangan Langenharjo Kendal, PNS di lingkungan Dinas Kesehatan Kendal.
Kapolres Kendal AKBP Harryo Sugihhartono mengatakan, modus yang dilakukan kedua pelaku dengan menjanjikan korbannya menjadi seorang PNS dengan membayar sejumlah uang.
Namun setelah dilakukan pembayaran separuhnya, korban tetap tidak bisa menjadi seorang PNS.
"
Jadi, pada Jumat 25 Nopember 2011, Ashari dan Yakobus mendatangi rumah Korban, bernama B. Haryono, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Ngampel. Kedua tersangka menawarkan bisa menjadikan anak korban sebagai PNS di Kendal, dengan membayar sejumlah. Tapi sampai sekarang, anak korban tak kunjung menjadi PNS," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, penipuan yang dilakukan para tersangka sudah berlangsung dua tahun. Hasil penyelidikan sementara, jumlah korbannya baru satu orang. Sedangkan uang hasil penipuan mencapai Rp 45juta.
BACA JUGA: Duel dengan Perampok, Sujemin Tewas
Namun uang hasil kejahatan tersebut sudah habis dibagi dengan tiga orang tersangka untuk mencukupi kebutuhan. Satu pelaku lainnya Agung Budi Wiranto yang merupakan PNS Satpol PP Kendal masih dalam pencarian petugas.
"Hasil penyelidikan sementara, korbannya ada satu orang. Tapi masih kita selidiki, kalau mungkin ada korban lainnya. Para tersangka mendapatkan Rp 45juta dari satu korbannya itu. Satu lagi pelaku yang masih dalam pencarian kita adalah Agung Budi Wiranto yang merupakan PNS Satpol PP Kendal, warga Kelurahan Langenharjo Kendal. Perang Agung sama dengan lainnya, yaitu mencari mangsa untuk diiming-imingi menjadi PNS di Kendal," terangnya.
Tersangka Yakobus mengakui hal itu. Dirinya hanya mengaku-aku mempunyai kenalan yang bisa meloloskan tes CPNS tersebut. Sehingga korbannya percaya dan memberikan separuh dari uang yang dijanjikan.
"Ya kita ngaku-ngaku aja kalau punya link untuk menjadikan PNS. Padahal itu tipu-tipu aja. Biar korban percaya," katanya. Sedangkan uang hasil kejahatan itu dibaginya bertiga dengan para pelaku lainnya.
Menurutnya, masing-masing pelaku mendapatkan jatah Rp 15juta. "Kan dapat Rp 45juta, kita bagi bertiga Rp 15jutaan. Uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Polres Kendal. Sedangkan Agung Budi Wiratno hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
BACA JUGA: Tidur, Dua Anggota Provost Ditahan
Kedua tersangka bakal dikenai pasal berlapis, yatiu Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana mengenai penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (yud)
BACA JUGA: Istri Jenderal Resmi Tersangka
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tewas Bersibah Darah di Pos Jaga
Redaktur : Tim Redaksi