jpnn.com - LUWUK - Oknum PNS yang sehari-bari bekerja di kantor Camat Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, berisial AD diduga menjadi Calo penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Luwuk. Dia pun diberi tenggat waktu selama sebulan untuk mengembalikan uang pelicin sebesar Rp 80 juta yang diduga diterimanya dari dua pencari kerja yakni Randy dan Uca.
Jika dalam sebulan AD tidak dapat mengembalikan uang tersebut, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami belum bisa menahan AD, karena pelapor masih menginginkan uangnya harus dikembalikan. Makanya, kami memberikan jangka waktu selama satu bulan untuk mengembalikan uang itu," kata Kanit 2 Reskrim Polres Banggai Ipda Sukri kepada Radar Sulteng, Rabu (25/9).
BACA JUGA: Mayat Balita tanpa Kepala Ditemukan di Gowa
Kata Sukri, kasus calo CPNS yang melibatkan AD adalah perkara delik aduan relative. Artinya, kasus yang dilaporkan di Polres Banggai itu bisa dicabut kalau terlapor beriktikat baik untuk mengembalikan uang yang diterimanya.
Sebaliknya, jika terlapor tidak mampu mengembalikan hingga jangka waktu yang ditentukan, maka Polisi akan mengembalikan kepada pelapor. "Kalau pelapor meminta harus ditindak lanjuti, maka kami akan proses yang bersangkutan," katanya.
BACA JUGA: Polisi Kesulitan Ungkap Penyerang Bercadar di SMK 6
Dalam proses hukum nanti, AD kemungkinan besar akan ditahan, karena pelanggaran yang dilakukannya telah memenuhi unsur untuk yang bersangkutan bisa ditahan. Jadi masalah itu tergantung pemilik uang atau korban yakni Randy dan Uca.
Kedua korban calo CPNS itu, menyetor uang masing-masing sebesar Rp 40 juta kepada AD. Maka total uang yang diterima AD sebesar Rp 80 juta. Dengan uang tersebut, mereka dijanjikan bias menjadi CPNS.
BACA JUGA: Ada Sabu di Lipatan STNK
Namun, apa yang dijanjikan tidak pernah ada realisasinya. Akibatnya kedua pencaker itu telah bosan menunggu janji-janji AD. Bahkan sudah berulangkali menemui AD untuk meminta pengembalian uang tersebut. Namun karena tak kunjung dikembalikan, kedua korban melapor ke Polisi.
Bahkan hingga dilaporkan pun, AD belum punya iktikat baik untuk mengembalikan uang itu. "Makanya, penyidik Polres Banggai memberikan dead line selama 1 bulan untuk mengembalikan dana itu," pungkasnya.(rd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Retas Akun Facebook Polisi, Janji Loloskan jadi PNS Polda
Redaktur : Tim Redaksi