Langkah hukum itu diambil Mukjijah karena ketiganya tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang sebesar Rp 20 juta dari Rp 120 juta yang diminta
BACA JUGA: Tahanan Kabur, Tujuh Polisi Disel
Beberapa kali korban menemui ketiga orang tersebut, tidak pernah berhasilMenurut penuturan korban Hj Mukjijah yang ditemui di kediamannya di RT 09 RW 03, Kelurahan Rabadompu Barat, Sabtu lalu, uang sebesar Rp 120 juta diserahkan kepada St sebagai jaminan agar dua orang anaknya bisa menjadi PNS di Kota Bima tahun 2009 lalu
BACA JUGA: Menjamret, Polisi Ditangkap Polisi
"Awalnya oknum St menawarkan jasa, bisa membantu anaknya lolos menjadi PNSUang sebesar itu diakui diserahkan bertahap
BACA JUGA: Dijebak, Polisi Kehutanan Gadungan Ditangkap
Awalnya diserahkan sebanyak Rp 50 juta sebagai tanda jadiUang itu diserahkan pada St di rumah HSt, di lingkungn Karara, Kelurahan Monggonao"Berikutnya kita serahkan Rp 10 juta, sebagai jaminan, juga pada St di kediaman HSt, menyusul Rp 10 juta lagiSehingga total saat itu Rp 70 juta," sebutnya.Setelah menyerahkan uang Rp 70 juta, Hj Mukjijah mengaku agak takut uangnya akan hilang percumaHingga suatu saat dia dipanggil ke rumah HStSaat itu oknum HSt meminta agar dia secepatnya melunasi uang Rp 120 juta, karena saat itu waktunya mendekati test penerimaan CPNSD"Karena didesak seperti itu, kita akhirnya meminjam uang pada Bank BPD senilai Rp 32 juta," katanya.
Uang sebesar Rp 30 juta diserahkan oleh anaknya bernama Arifudin melalui St atas perintah HSt"Ternyata hasil test CPNSD, nama dua orang anaknya tidak muncul," ujarnya.
Mengetahui dua anaknya tidak lulus CPNSD, mereka langsung mendatangi kediaman HStSayangnya, HSt tidak ada di rumahnya, kecuali menantunya Is"Hari berikutnya kita ditelepon oleh St, meminta kita datang ke rumah HSt untuk mengambil kembali uangTernyata hanya dikasih Rp 100 jutaItupun bukan oleh HSt melainkan oleh menantunya Is," akunya.
Sedangkan sisa Rp 20 juta, diakui akan dikembalikan pada bulan November 2010 laluHingga dibuatkan kwitansi tanda terima uang"Untuk meminta kembali sisa uang Rp 20 juta, kita sudah sering bolak balik ke rumah HStMereka ternyata tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan uang tersebutDengan dasar itu, persoalan itu kita laporkan ke Polres Bima Kota," tegasnya.
Komandan SPK Polres Bima Kota Iptu Abdul Hafid dikonfirmasikan tentang laporan dari Hj Mukjijah membenarkannyaBahkan kasus itu telah disampaikan ke Kapolres sebelum diteruskan ke penyidik
HSt yang dihubungi via ponsel Sabtu lalu menolak memberikan komentar terkait persoalan ituDia malah berkelit, masalah itu tidak ada kaitan dengan dirinya"Kalau mau jelas tentang masalah itu, silakan hubungi pengacara saya Iwan Kurniawan SH," sarannya(gun/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekeluarga Siksa Pembantu di Bawah Umur
Redaktur : Tim Redaksi