Selain itu, batas usia pelamar yang dipatok 35 tahun ditambah sampai 46 tahun
BACA JUGA: Dua Jenazah Teroris Diotopsi di RS Polri
"Pemerintah ingin membuka kesempatan seluas-luasnya bagi dokter spesialis, guru, dan akuntan untuk menjadi CPNSTak hanya itu, mereka juga mendapatkan gaji lebih tinggi dibanding tenaga di perkotaan
BACA JUGA: Kapal Gratisan Berangkat Lagi ke Padang
"Bisa beda dua sampai tiga kali lipatKemudahan yang diberikan tersebut, lanjut Ramli, untuk menarik tenaga dokter spesialis, guru, dan akuntan ke daerah tertinggal/terpencil
BACA JUGA: Kejagung Yakin Bisa Buktikan Antasari Salah
Karena selama ini banyak yang maunya mengabdi di kota"Kalau semua maunya di kota, bagaimana bisa maju daerah tertinggalMakanya kita kasi kompensasi yang banyak," cetusnya.Ditambahkannya, bagi seluruh CPNS yang sudah diterima maka tidak bisa minta pindah sesuka hatiKalau sampai minta pindah, Pemda setempat bisa memberhentikan pegawai bersangkutan"Kalau baru satu atau dua tahun minta pindah bisa dipecatKarena itu melanggar perjanjianKan waktu melamar sudah membuat pernyataan bersedia ditempatkan di mana sajaJadi jangan macam-macam dengan memberikan keterangan palsu," terangnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus Sergap 2 Buron Teroris di Ciputat
Redaktur : Tim Redaksi