Kejagung Yakin Bisa Buktikan Antasari Salah

Jumat, 09 Oktober 2009 – 14:31 WIB
JAKARTA – Kejaksaan Agung tetap yakin bisa membuktikan kesalahan Antasari Azhar sekalipun dakwaan yang dibacakan pada persidangan di PN Jaksel kemarin dinilai lemahJaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy, menegaskan, kasus itu akan terang benderang dalam persidangan selanjutnya.

Pernyataan itu didukung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jam Pidum) Kamal Sofyan Nasution

BACA JUGA: Densus Sergap 2 Buron Teroris di Ciputat

“Nanti, saat pembuktian (kasus Antasari, red) semuanya makin tajam dan terang benderang,” kata Marwan di kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (9/10).

Pernyataan Marwan itu sekaligus untuk menangkis tudingan sejumlah pihak bahwa dakwaan untuk Antasari dkk dalam dugaan keterlibatan kasus pembunuhan Bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen lemah
Antasari sendiri mengaku tidak bisa memahami dakwaan jaksa.

Namun menurut Kamal Nasution, persoalan akan semakin jelas jika saksi-saksi dihadirkan di persidangan

BACA JUGA: Mega Kritik SBY Lamban

“Saksi-saksi kan belum diperiksa
Nanti semua saksi itu akan diperiksa

BACA JUGA: Antasari Siap Dicopot

Termasuk nanti memeriksa saksi Tabrani dan Antasari sendiri, serta ada petunjuk lain, sabar sajalah,” pintanya.

Selain akan mengajukan sejumlah saksi, lanjut Kamal, jaksa memiliki sejumlah alat bukti berupa rekaman (audio) dan video“Jaksa menyusun dakwaan itu dari semua alat bukti dan keterangan yang adaSemua data itu juga didapat dari kepolisian (yang sudah menyidiknya, red),” papar dia.

Tentang permintaan agar Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri (HBD) juga dijadikan saksi di persidangan karena ikut disebut dalam dakwaan, Kamal memilih mengunci mulut“Wah, soal itu saya no comment, no comment..,” cetus pengganti mantan Jam Pidum Abdul Hakim Ritongga tersebut.(gus/JPNN)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Status Antasari Dilaporkan ke Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler