Jadi ini Penyebabnya Kemdagri Tolak Lantik Wabup Bekasi

Jumat, 23 Juli 2021 – 21:35 WIB
Mendagri Tito Karnavian memberikan keterangan resmi usai memimpin rapat koordinasi penanganan COVID-19 bersama Forkopimda Kabupaten Bekasi, Jumat (23/7). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

jpnn.com, BEKASI - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut alasan pihaknya menolak untuk melantik wakil wali kota Bekasi hasil proses pemilihan yang dilakukan DPRD Bekasi.

Menurutnya, proses pemilihan yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi cacat prosedur, tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: LBH HKTI Bakal Memerkarakan ICW ke Jalur Hukum

Karena dinilai inkonstitusional, Kemendagri menyatakan hasil pemilihan DPRD Bekasi tidak sah.

"Masalah wakil itu memang ada persoalan mengenai prosedur."

BACA JUGA: COVID-19 tak Kunjung Mereda, PBB Ajak Umat Islam Ketuk Pintu Langit

"Saat proses berlangsung, provinsi menyarankan tidak dilantik atau diulang kembali sehingga kami memutuskan menolak hasil pemilihan tersebut," ujar Tito saat melakukan kunjungan kerja ke Pemkab Bekasi, Jumat (23/7).

DPRD Kabupaten Bekasi diketahui menggelar paripurna pemilihan Wakil Bupati Bekasi pada 18 Maret 2020.

BACA JUGA: IDI Mengingatkan Begini Soal Aksi Tolak PPKM di Beberapa Daerah

Hasilnya kemudian diserahkan ke Kemendagri untuk selanjutnya mengusulkan pelantikan wakil bupati terpilih.

Kemendagri atas saran Pemerintah Provinsi Jawa Barat menolak hasil pemilihan, karena diketahui proses pemilihan tidak dijalankan sesuai prosedur.

Selanjutnya pada Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati Bekasi (Alm) Eka Supria Atmaja pada Rabu (21/7/2021), DPRD kembali mengusulkan pelantikan wakil bupati hasil pemilihan 18 Maret 2020 ke Kemendagri.

Mendagri menjelaskan sesuai ketentuan, calon wakil yang diusung harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari seluruh partai koalisi pemenang pemilihan kepala daerah saat itu.

"Di tingkat partai ada yang menarik dukungan, keluar surat yang baru lagi, keluar nama lain," katanya.

Kemudian berdasarkan aturan pula, pengusulan nama calon kandidat wakil bupati Bekasi kepada DPRD seharusnya diserahkan partai koalisi kepada Bupati Bekasi.

"Menurut (almarhum) bupati saat itu, pengusulan melalui DPRD, jadi bukan melalui beliau," katanya.

Tito mengaku seandainya saat itu seluruh partai koalisi menyepakati usulan nama calon yang sama, pihaknya dapat segara memproses setelah ada pengajuan kepada Gubernur Jawa Barat.

"Asal mereka menyetujui, tetapi jika masih banyak yang mempermasalahkan dan minta diulang, kami kaji lagi aturannya," ucapnya.

Tito juga berpendapat jika kini DPRD Kabupaten Bekasi kembali mengusulkan nama yang sama untuk dilantik menjadi Wakil Bupati Bekasi, maka kemungkinannya kecil untuk dilantik.

Sebab, jabatan yang akan diemban sudah tidak memenuhi persayaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Nanti kami kaji lagi apakah ada celah hukum yang memungkinkan. Seharusnya 18 bulan sebelum akhir masa jabatan tidak bisa diganti lagi karena kami juga ingin ada pimpinan yang kuat dan legitimed," kata Tito Karnavian.

Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi akan berakhir pada 2022 nanti.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler