Jadi Instansi Vertikal, Seluruh Kaban Kesbangpol Minta Eselon Jangan Turun

Rabu, 27 Januari 2016 – 06:26 WIB
Kabag Perundang-undangan Ditjen Polpum Kemendagri Bahtiar Baharudin memandu acara uji publik Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan pemerintahan umum di Malang, Selasa (26/1). Foto: Soetomo Samsu/JPNN

jpnn.com - MALANG – Mendagri Tjahjo Kumolo menyerap asprasi para kepala Badan Kesbangpol se-Indonesia, sebagai bagian dari uji publik Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan pemerintahan umum. PP ini nantinya menjadi payung hukum perubahan Badan Kesbangpol menjadi instansi vertikal di bawah kemendagri.

Kompak, mereka meminta agar eselon mereka tidak turun ketika nantinya Badan Kesbangpol sudah resmi menjadi instansi vertikal.

BACA JUGA: Kepala BBPJN Mengaku Tak Tahu Soal Permainan Anak Buah Mega

“Ada kegundahan di kabupaten/kota. Kami ingin eselon tetap IIB,” ujar Widi Prasetyo, kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jember, dalam acara sosialisasi dan uji publik RPP tentang pelaksanaan pemerintahan umum di Kota Malang, Selasa (26/1). Rekan-rekan Widi dari daerah lain juga menyuarakan aspirasi yang sama.

Kabag Perundang-undangan Ditjen Polpum Kemendagri Bahtiar Baharudin langsung merespon aspirasi tersebut.  “Jadi eselon tetap seperti sekarang?” tanya birokrat bergelar doktor yang sekaligus memandu acara tersebut.

BACA JUGA: 16 Polisi Dapat Penghargaan Usai Bom Thamrin, Ada Polisi-polisi Ganteng?

“Yaaaa,” hadirin kompak menjawab. “Ya, PP ini harus member nilai tambah, jangan nilai kurang,” ujar Bahtiar disambut tepuk tangan hadirin.

Usai sesi dialog, forum lantas menyusun rekomendasi, sebagai bahan masukan untuk mendagri, yang nantinya akan membahas masalah eselonisasi ini dengan kementerian terkait, terutama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandy.

BACA JUGA: Soal LBGT, Ahok: Yang Penting Gak Nularin HIV

Rekomendasi menyatakan mendukung perubahan Badan Kesbangpol menjadi instansi vertikal kemendagri yang memiliki nilai tambah dibanding saat ini. Nomenklatur instansi vertikal itu menjadi Direktorat Kesbangpol dan Pemerintahan Umum wilayah provinsi, begitu juga untuk wilayah kabupten/kota. Jadi, nantinya jabatan Kaban Kesbangpol berubah menjadi Direktur Kesbangpol dan Pemerintahan Umum.

“Menyetujui Direktur Kesbangpol dan Pemerintahan Umum Provinsi merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama setingkat IIA, sedangkan Direktur Kesbangpol dan Pemerintahan Umum Kabupaten/Kota merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama setingkat eselon IIB,” demikian poin lima rekomendasi yang diteken 29 Kaban Kesbangpol yang hadir di acara tersebut.

“Pengalihan Kesbangpol menjadi instansi vertikal diharapkan tidak merugikan jabatan, karir, maupun kesejahteraan,” bunyi poin enam rekomendasi itu.

Para pejabat dari instansi terkait, seperti Kemenkeu, Setneg, Kemenkumham, Kemenko Polhukam, dan juga pakar, yang hadir sebagai pembicara, mendorong agar proses pembahasan RPP dimaksud dikebut agar bisa segara disahkan. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Kesaksian Napi Teroris di Sidang Abu Bakar Baasyir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler