jpnn.com, SIDOARJO - Aksi intel gadungan Andi Sugianto alias Bobi telah berakhir. Setelah melancarkan aksi tipu-tipunya yang kelima, pria 38 tahun itu dicokok polisi.
Warga Jalan Kapas Krampung, Surabaya, tersebut kini meringkuk di tahanan.
BACA JUGA: Polisi Gadungan Cabuli Gadis Remaja
Bobi melancarkan aksi terakhirnya di Desa Kloposepuluh, Sukodono, pada Sabtu (27/1).
Saat itu, dia mendatangi sebuah warung kopi sekitar pukul 03.00.
BACA JUGA: Termakan Rayuan Polisi Gadungan, Remaja Berpose Tanpa Busana
Kepada Ryan Permana, penjaga warung, Bobi mengaku anggota intelijen tanpa menyebut di mana tempatnya bertugas.
Bobi yang mengaku bernama Ribut Siswantoro menyatakan, kedatangannya menjalankan tugas.
BACA JUGA: Polisi Gadungan Itu Akhirnya Tersungkur Diterjang Peluru
Dia menunggu anak buahnya yang sedang melakukan penyelidikan. "Alasannya, di sana banyak kejadian pidana," ujar Kapolsek Sukodono AKP Heriyanto.
Ryan termakan pengakuan palsu tersebut. Pemuda 18 tahun itu percaya begitu saja.
Beberapa jam kemudian, pelaku menyuruh korban membelikan rokok.
Bobi berdalih rokok yang dijual di warung itu tidak cocok dengannya. Ryan tidak keberatan.
Dia justru merasa aman tempat usahanya dijaga pihak berwajib. "HP korban ditinggal di warung," jelasnya.
Bobi memanfaatkan kelengahan itu. Dia membawa kabur ponsel tersebut. Ryan yang sadar menjadi korban penipuan melaporkan peristiwa itu ke mapolsek.
"Informasi yang kami dapat, pelaku tinggal di Kemangsen, Balongbendo," kata Heriyanto.
Kabar tersebut tidak meleset. Bobi pun diamankan malam itu juga pada pukul 20.00.
Namun, ponsel korban sudah dijual kepada calon penumpang bus di Terminal Bungurasih, Waru.
HP tersebut dijual Rp 2 juta. Uangnya digunakan untuk membeli kipas angin dan membayar cicilan motor.
Heriyanto mengatakan, pihaknya sempat dibuat repot saat memeriksa pelaku.
Seperti kepada korban, Bobi sempat menyebut namanya adalah Ribut.
Dia juga menunjukkan kartu identitas untuk meyakinkan penyidik. Namun, foto yang tercantum sudah buram.
"Ternyata, identitasnya itu palsu," katanya.
Kartu identitas palsu tersebut terbongkar saat petugas mengirim surat penahanan kepada keluarga tersangka. Ribut yang tercatat tinggal di Desa Medaeng, Waru, ternyata berada di rumah.
Katanya, satu bulan lalu dompet Ribut dicuri ketika ngopi di area Terminal Purabaya. Nah, pelakunya adalah Bobi.
"Tersangka sudah lima kali beraksi," terangnya.
Kepada petugas, Bobi mengaku telah beraksi di berbagai tempat. Sebelum di Sukodono dan Waru, dia pernah menipu di Kletek, Taman.
Selain itu, di dua wilayah Surabaya. Yakni, Wonokromo dan Genteng. "Sebelumnya pernah ditahan. Baru bebas tiga bulan," ujar Heriyanto.
Residivis kasus penggelapan uang proyek itu sebelumnya ditahan di Rutan Kelas II-B Ponorogo. Bobi mendapat hukuman 18 bulan penjara.
"Belum dapat pekerjaan sejak bebas. Bingung cari uang," ujar Bobi. (edi/c6/hud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pratama Ngaku Polisi Demi Terlihat Gagah di Depan Sang Pacar
Redaktur & Reporter : Natalia