"Dalam UU itu, pengaturan kampanye ditetapkan dengan peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum). Untuk menteri, yang dari politik itu akan diatur masa kampanyenya. Soal itu, saya sudah koordinasi dengan KPU," kata Mendagri Gamawan Fauzi di sela sidang kabinet paripurna di kantor setneg kemarin (22/1).
Dia memaparkan, pengaturan tersebut perlu karena para menteri akan berperan ganda pada Pemilu 2014. Di satu pihak, menteri harus bekerja keras sesuai kementerian yang dipimpinnya. "Di lain pihak, mereka adalah ketua parpol, anggota parpol, yang juga perlu menyuburkan dan menyehatkan demokrasi di Indonesia," ujarnya.
Menurut Gamawan, pihaknya juga sudah membicarakan pengaturan jadwal kampanye tersebut dengan Presiden SBY. Seperti Pemilu 2009, jadwal cuti bagi menteri yang berkampanye akan diatur dalam bentuk perpres. "Sebab, kewenangan memberikan cuti bagi menteri ada di tangan presiden. Saat ini, saya juga masih menunggu peraturan KPU," ujarnya.
Sesuai dengan aturan, kata Gamawan, akan diatur pula fasilitas negara bagi menteri terkait. Mereka dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. "Tapi, intinya, soal teknisnya masih akan kami bicarakan dengan presiden. Pengaturan itu kami usulkan ke presiden, misalnya berapa hari dalam seminggu atau berapa hari dalam sebulan," imbuh dia.
Sebagaimana diketahui, beberapa menteri dalam KIB II memegang jabatan strategis di sejumlah parpol. Di antaranya, Menakertrans Muhaimin Iskandar yang merupakan ketua umum PKB, Menko Perekonomian Hatta Rajasa yang menjabat ketua umum PAN, serta Menag Suryadharma Ali yang menjadi ketua umum PPP.
Selain itu, Menkum dan HAM Amir Syamsuddin (anggota Dewan Pembina Partai Demokrat), Menkop UKM Syarif Hasan (sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat), serta Menko Kesra Agung Laksono (wakil ketua umum Partai Golkar). (ken/c5/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Ladeni Tudingan Nasrep
Redaktur : Tim Redaksi